Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet, sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kominfo, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6/2019), mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.
"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," bunyi pernyataan resmi Kominfo.
Hasilnya telah ditemukenali sejumlah 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
Saat ini, Kominfo masih dalam proses melakukan take down atau pemblokiran atas akun atau konten iklan rokok pada platform-platform tersebut.
"Sedangkan secara personal, Rudiantara dilaporkan sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Sebelumnya pada Rabu (12/6/2019) Kemenkes telah mengirim surat berisi permohonan agar Kominfo melakukan blokir iklan rokok di internet.
Sementara pada April lalu Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo, Anthonius Malau mengatakan pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kemenkes.
Baca Juga: Surati Menkominfo Soal Iklan Rokok di Internet, Ini Kata Menkes Nila
Berita Terkait
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?
-
Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus
-
Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global
-
Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!
-
5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang