Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet, sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kominfo, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6/2019), mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.
"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," bunyi pernyataan resmi Kominfo.
Hasilnya telah ditemukenali sejumlah 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
Saat ini, Kominfo masih dalam proses melakukan take down atau pemblokiran atas akun atau konten iklan rokok pada platform-platform tersebut.
"Sedangkan secara personal, Rudiantara dilaporkan sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Sebelumnya pada Rabu (12/6/2019) Kemenkes telah mengirim surat berisi permohonan agar Kominfo melakukan blokir iklan rokok di internet.
Sementara pada April lalu Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo, Anthonius Malau mengatakan pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kemenkes.
Baca Juga: Surati Menkominfo Soal Iklan Rokok di Internet, Ini Kata Menkes Nila
Berita Terkait
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
7 HP Tahan Air Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
50 Kode Redeem FF 20 Februari 2026, Klaim Diamond di Event Berburu Berkah
-
25 Kode Redeem FC Mobile 20 Februari 2026: Klaim Hadiah Login & Bocoran Cruyff 117
-
Lebih Menantang, God of War Trilogy Remake Siap Hadirkan Sistem Pertarungan Anyar
-
Terpopuler: Epstein Files Bikin Prince Andrew Diciduk, HP Xiaomi yang Terancam Tak Kebagian Update
-
Ilmuwan Temukan Rahasia Menambang Harta Karun Meteorit Menggunakan Jamur
-
Setelah Resmi Debut di India, Vivo V70 Series Bersiap Masuk ke Pasar Indonesia
-
4 Rekomendasi HP OPPO dengan Layar Besar, Nyaman untuk Orang Tua
-
Meluncur ke Indonesia Pekan Depan, Simak Fitur Menarik Tecno Camon 50 Series
-
Sony Tutup Bluepoint Games, Proyek Bloodborne Remake Pupus Sudah