News / Internasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi jabat tangan. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • WHO dan Kemenkes Uganda melarang jabat tangan menyusul konfirmasi penularan virus Ebola di wilayah perbatasan negara tersebut.
  • Pada 17 Mei 2026, WHO menetapkan status darurat kesehatan global akibat ancaman penyebaran virus Ebola yang mematikan.
  • Pemerintah Uganda memperketat pengawasan di perbatasan dan fasilitas umum guna memutus rantai penularan virus mematikan tersebut.

Suara.com - World Health Organization dan Kementerian Kesehatan Uganda resmi melarang masyarakat saling berjabat tangan menyusul terkonfirmasinya penyebaran virus mematikan Ebola di negara tersebut.

Kebijakan darurat ini diambil setelah WHO menetapkan status darurat kesehatan global akibat ancaman virus ganas yang telah merenggut ratusan nyawa di kawasan Afrika Tengah.

Langkah ketat tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah penularan yang sangat cepat, mengingat satu dari dua kasus Ebola yang terdeteksi di Uganda berakhir dengan kematian.

Kasus Ebola Mulai Terdeteksi di Uganda

Ilustrasi virus Ebola. (Magnific)

Berdasarkan laporan media lokal Nile Post, Kementerian Kesehatan Uganda kini terus memantau perkembangan wabah secara intensif setiap hari.

Otoritas kesehatan setempat mengambil langkah cepat untuk membendung penularan agar tidak meluas ke wilayah perkotaan yang padat penduduk.

Saat ini, dua kasus infeksi virus Ebola telah terdeteksi secara resmi di wilayah perbatasan Uganda.

Salah satu pasien dilaporkan meninggal dunia akibat infeksi virus tersebut.

Kedua pasien diketahui merupakan warga negara asing yang berasal dari Democratic Republic of the Congo atau Republik Demokratik Kongo (DRC).

Baca Juga: Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19

WHO Tetapkan Status Darurat Global

Menanggapi situasi yang semakin mengkhawatirkan, WHO langsung mengambil langkah darurat berskala internasional.

Pada Ahad (17/5/2026), WHO secara resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai kondisi darurat kesehatan global.

Penetapan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) menunjukkan besarnya ancaman virus tersebut yang berpotensi menyebar lintas negara.

Selain melarang jabat tangan, Kementerian Kesehatan Uganda juga membatasi berbagai bentuk kontak fisik lain yang dinilai berisiko memindahkan cairan tubuh penderita.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memutus rantai penularan di tempat umum dan sarana transportasi publik.

Load More