Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang di dalamnya juga mengatur tentang tarif taksi online, akan diberlakukan secara penuh per 18 Juni mendatang.
“Isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan suspend,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/6/2019).
Dia menjelaskan dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
“Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” katanya.
Meski demikian, dalam pertemuan ini Dirjen Budi mengatakan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia dalam rapat koordinasi, Kamis.
Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek harus mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten/kota namun masih dalam satu Provinsi.
“Oleh karena itulah terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” ujar dia.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM di mana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp 5 juta.
Namun, Budi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan.
Baca Juga: Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online
"Mudah-mudahan akan segera selesai," katanya.
Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah enam bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan.
“Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi
-
21 Kode Redeem FC Mobile Aktif 28 Februari 2026, Ada Paket Ramadan dan Ribuan Gems Gratis
-
Cara Pre Order Samsung Galaxy S26 Series 2026: Cicilan Rp600 Ribuan per Bulan, Nikmati Galaxy AI
-
Ramadan 2026 Makin Canggih: Gemini AI Bantu Atur Puasa, Olahraga, hingga UMKM
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online
-
7 Pilihan HP Sekelas Samsung Galaxy S26: Performa Flagship, Fitur Jempolan
-
19 Kode Redeem FC Mobile 28 Februari 2026, Waktunya Panen Raya Ribuan Permata
-
33 Kode Redeem FF 28 Februari 2026, Celana Angel Ungu dan Topi Jerami Siap Hadir
-
Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia