Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang di dalamnya juga mengatur tentang tarif taksi online, akan diberlakukan secara penuh per 18 Juni mendatang.
“Isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan suspend,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/6/2019).
Dia menjelaskan dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
“Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” katanya.
Meski demikian, dalam pertemuan ini Dirjen Budi mengatakan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia dalam rapat koordinasi, Kamis.
Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek harus mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten/kota namun masih dalam satu Provinsi.
“Oleh karena itulah terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” ujar dia.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM di mana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp 5 juta.
Namun, Budi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan.
Baca Juga: Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online
"Mudah-mudahan akan segera selesai," katanya.
Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah enam bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan.
“Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Profil Menhub Dudy Purwagandhi yang Jadi Sasaran Demo Ojol Hari Ini
-
Ekonom: Jangan Ada Agenda Politis di Demo Ojol 17 September
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Realme 15 dan 15 Pro Resmi ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Oktober: Ada 26.000 Gems dan Player 110-113
-
Update Android 16 Segera Hadir ke 4 HP Motorola, Ada Seri Edge
-
Viral Roy Suryo Sebut Gibran Tidak Punya Ijazah SMA: Kami Tak Bisa Dipidana
-
One Punch Man Terbaru Season 3 Tayang Dimana? Ini Link Nonton dan Sinopsisnya
-
Instagram Rings Resmi Dikenalkan, Penghargaan Eksklusif Bagi Para Kreator
-
5 HP Flagship Lolos Sertifikasi di Indonesia: Pakai Dimensity dan Snapdragon Terbaru
-
realme 15 5G, Smartphone AI Night Out dengan Kamera Superior, Performa Ngebut, dan Gaya Fashionable
-
Samsung ISOCELL HP5: Sensor 200MP dengan Piksel Super Kecil, Hasilnya Bikin Kagum
-
Jangan Sampai Ketinggalan! 8 Oktober 2025 Langit Indonesia Dihiasi Hujan Meteor dan Supermoon