Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada esok hari, Kamis (27/6/2019).
Lantas, adakah rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan, seperti pada 22 Mei lalu?
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (26/6/2019) belum bisa memastikannya saat ini.
Satu hal yang jelas, Kominfo terus melakukan pemantauan aktivitas warganet di berbagai platform medsos dengan menggunakan mesin sensor internet AIS.
"Sejauh ini tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif. Belum ada alasan untuk lakukan pembatasan fitur medsos," ujar lelaki yang karib disapa Nando itu.
Agar Kominfo tidak membatasi akses medsos dan aplikasi chatting, Nando berpesan agar warganet lebih bijak dalam menggunakannya.
"Kominfo imbau warganet untuk tidak sebarkan hoaks dan informasi menyesatkan via internet jelang pembacaan putusan MK," pungkas pria berkacamata ini.
Pada awal pekan ini, Menteri Kominfo, Rudiantara, juga mengatakan pihaknya belum berencana melakukan pembatasan akses media sosial saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
Rudiantara mengatakan berdasarkan pantauan Kominfo, jumlah hoaks dan hasutan di media sosial masih dalam batas aman sehingga belum perlu dilakukan pembatasan.
Baca Juga: BNN Ingin Gandeng Kominfo untuk Batasi Konten Terkait Narkoba di Internet
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Meski demikian Rudiantara tetap mewanti-wanti agar publik tak menciptakan dan menyebarkan hoaks jelang pembacaan putusan MK.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan TNI: Tak Ada 'Legal Standing' untuk Polisikan Ferry Irwandi
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
-
Pesta Usai! Palu MK Getok Wamen Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Lepas Kursi Komisaris
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
Terkini
-
Komdigi Umumkan Pemenang Lelang Frekuensi 1.4 GHz Bulan Depan
-
Prompt Edit Foto ke Luar Negeri Pakai AI, Tampilan Natural Seperti Pakai Fotografer
-
Trailer Anyar, Karakter Kejutan Hadir di Super Mario Bros Wonder Edisi Switch 2
-
Oppo F31 Pro dan F31 Pro Plus Meluncur, Andalkan Baterai Jumbo 7.000 mAh, Segini Harganya
-
Rockstar Games Janjikan Peluncuran Terbesar Sepanjang Sejarah untuk GTA 6
-
5 Rekomendasi Tablet Mantep Buat Main Roblox, Harga Mulai Rp 1 Jutaan!
-
Profil dan Perjalanan Karir Alberttt, Harapan Baru EVOS di MPL Indonesia Season 16
-
Tantang iPhone 17 Pro, Xiaomi 17 Pro Bakal Bawa Layar Belakang dan SoC Anyar
-
Samsung Galaxy Tab S11 Series Sudah Bisa Dipesan! Begini Caranya
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 16 September: Klaim Diamond, MP40 Cobra dan Gloo Wall