- Dua ibu korban kekerasan oknum TNI gugat UU Peradilan Militer ke MK.
- Mereka nilai peradilan militer tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi pelaku.
- Contohnya, kasus pembunuhan hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer.
Suara.com - Dua orang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan oleh TNI di Sumatra Utara mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai penanganan perkara di pengadilan militer sangat jauh dari rasa keadilan.
Kedua pemohon adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi, dan Eva Melani Pasaribu, anak dari seorang wartawan yang tewas sekeluarga setelah rumahnya dibakar karena membongkar praktik judi yang diduga milik anggota TNI.
“Judicial Review ini dilatarbelakangi oleh penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra dari LBH Medan, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Pasal yang Digugat dan Alasan Ketidakadilan
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer, salah satunya Pasal 9 angka 1, yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.
Menurut Irvan, pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum karena membuat oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, bukan di peradilan umum.
"Ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI," tegas Irvan.
Ia menyoroti bahwa dalam peradilan militer, hakim, penuntut (oditur), hingga penasihat hukum semuanya berasal dari kalangan militer. Hal ini, menurutnya, meruntuhkan objektivitas dan berpotensi melanggengkan impunitas.
Contoh Kasus yang Menyakiti Rasa Keadilan
Baca Juga: Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Sebagai bukti, Irvan memaparkan dua kasus yang dialami kliennya:
- Kasus Penganiayaan MHS: Pelaku, Sertu Riza Pahlevi, hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 10 bulan penjara, putusan yang dinilai sangat ringan untuk kejahatan yang menghilangkan nyawa.
- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Tiga pelaku sipil telah divonis seumur hidup, namun oknum TNI yang diduga menjadi dalang, Koptu HB, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB, meskipun bukti keterlibatannya telah disampaikan di persidangan.
Irvan berharap MK dapat mengabulkan gugatan ini agar ke depan, tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan saat berhadapan dengan hukum yang melibatkan oknum TNI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok