- Dua ibu korban kekerasan oknum TNI gugat UU Peradilan Militer ke MK.
- Mereka nilai peradilan militer tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi pelaku.
- Contohnya, kasus pembunuhan hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer.
Suara.com - Dua orang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan oleh TNI di Sumatra Utara mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai penanganan perkara di pengadilan militer sangat jauh dari rasa keadilan.
Kedua pemohon adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi, dan Eva Melani Pasaribu, anak dari seorang wartawan yang tewas sekeluarga setelah rumahnya dibakar karena membongkar praktik judi yang diduga milik anggota TNI.
“Judicial Review ini dilatarbelakangi oleh penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra dari LBH Medan, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Pasal yang Digugat dan Alasan Ketidakadilan
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer, salah satunya Pasal 9 angka 1, yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.
Menurut Irvan, pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum karena membuat oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, bukan di peradilan umum.
"Ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI," tegas Irvan.
Ia menyoroti bahwa dalam peradilan militer, hakim, penuntut (oditur), hingga penasihat hukum semuanya berasal dari kalangan militer. Hal ini, menurutnya, meruntuhkan objektivitas dan berpotensi melanggengkan impunitas.
Contoh Kasus yang Menyakiti Rasa Keadilan
Baca Juga: Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Sebagai bukti, Irvan memaparkan dua kasus yang dialami kliennya:
- Kasus Penganiayaan MHS: Pelaku, Sertu Riza Pahlevi, hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 10 bulan penjara, putusan yang dinilai sangat ringan untuk kejahatan yang menghilangkan nyawa.
- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Tiga pelaku sipil telah divonis seumur hidup, namun oknum TNI yang diduga menjadi dalang, Koptu HB, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB, meskipun bukti keterlibatannya telah disampaikan di persidangan.
Irvan berharap MK dapat mengabulkan gugatan ini agar ke depan, tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan saat berhadapan dengan hukum yang melibatkan oknum TNI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM