Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menyederhanakan kebijakan perlindungan data di Indonesia.
Pasalnya, Indonesia saat ini memiliki 32 regulasi berbeda yang bersinggungan dengan perlindungan data pribadi dan tersebar di berbagai sektor.
Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya terkonsentrasi di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), namun juga kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, Semuel menilai, penyatuan regulasi perlindungan data pribadi dalam sebuah undang-undang akan memudahkan masyarakat agar lebih paham mengenai hal tersebut.
"Ini mau kita permudah, dan merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi. Selain itu, ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal data pribadi," ungkap Semuel dalam acara diskusi publik 'Melindungi Privasi Data di Indonesia', di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selama proses persiapan UU PDP, pemerintah juga melakukan serangkaian cara untuk mengantisipasi adanya berbagai perubahan setelah UU PDPD diimplementasikan.
Kemungkinan, langkah antisipasi itu akan berpengaruh pada struktur baru di kementerian dan adanya pembentukan Data Protection Authority (DPA) atau komisi perlindungan data. Nantinya, DPA diharapkan akan bekerja secara independen layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk peta jalan. Selain itu, juga ada struktur baru di beberapa kementerian untuk mengantisipasi hal ini. Kami tahu ini akan menjadi hal yang krusial, jadi kami juga menyiapkan diri," lanjut Semuel.
Ia menambahkan, UU PDP akan mengatur perlindungan data pribadi setiap orang sehingga ada ketentuan hukum perdata dan pidana di dalam regulasi baru ini.
Baca Juga: Sudah Genting, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dirampungkan
"Nantinya dengan UU ini, siapa yang mengumpulkan data secara tidak sah, dan menggunakan data-data yang tidak sah, akan kena (sanksi hukum)," tuturnya.
Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan data pribadi mereka, karena mayoritas masyarakat Indonesia masih belum 'melek' isu tersebut.
"Kami melakukan edukasi setiap hari. Di era digital ini sangat penting sekali untuk menjaga data-data kita. Setelah UU disahkan, kita juga masih punya waktu untuk melakukan sosialisasi ke pemegang kepentingan termasuk pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha," tandas Semuel.
Berita Terkait
-
Sudah Genting, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dirampungkan
-
Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
-
Lagi, Data Milik Jutaan Pengguna Instagram Bocor
-
Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
-
Lebih dari 300 Juta Pesan Pribadi China Terekspos di Internet
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
41 Kode Redeem FF 6 Februari 2026: Klaim Skin Sukuna, Gloo Wall Cosmic dan Parasut Jujutsu Kaisen
-
7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
-
24 Kode Redeem FC Mobile 6 Februari 2026: Jadwal Lucio OVR 117
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah dengan Intel Core Ultra
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah