Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menyederhanakan kebijakan perlindungan data di Indonesia.
Pasalnya, Indonesia saat ini memiliki 32 regulasi berbeda yang bersinggungan dengan perlindungan data pribadi dan tersebar di berbagai sektor.
Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya terkonsentrasi di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), namun juga kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, Semuel menilai, penyatuan regulasi perlindungan data pribadi dalam sebuah undang-undang akan memudahkan masyarakat agar lebih paham mengenai hal tersebut.
"Ini mau kita permudah, dan merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi. Selain itu, ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal data pribadi," ungkap Semuel dalam acara diskusi publik 'Melindungi Privasi Data di Indonesia', di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selama proses persiapan UU PDP, pemerintah juga melakukan serangkaian cara untuk mengantisipasi adanya berbagai perubahan setelah UU PDPD diimplementasikan.
Kemungkinan, langkah antisipasi itu akan berpengaruh pada struktur baru di kementerian dan adanya pembentukan Data Protection Authority (DPA) atau komisi perlindungan data. Nantinya, DPA diharapkan akan bekerja secara independen layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk peta jalan. Selain itu, juga ada struktur baru di beberapa kementerian untuk mengantisipasi hal ini. Kami tahu ini akan menjadi hal yang krusial, jadi kami juga menyiapkan diri," lanjut Semuel.
Ia menambahkan, UU PDP akan mengatur perlindungan data pribadi setiap orang sehingga ada ketentuan hukum perdata dan pidana di dalam regulasi baru ini.
Baca Juga: Sudah Genting, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dirampungkan
"Nantinya dengan UU ini, siapa yang mengumpulkan data secara tidak sah, dan menggunakan data-data yang tidak sah, akan kena (sanksi hukum)," tuturnya.
Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan data pribadi mereka, karena mayoritas masyarakat Indonesia masih belum 'melek' isu tersebut.
"Kami melakukan edukasi setiap hari. Di era digital ini sangat penting sekali untuk menjaga data-data kita. Setelah UU disahkan, kita juga masih punya waktu untuk melakukan sosialisasi ke pemegang kepentingan termasuk pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha," tandas Semuel.
Berita Terkait
- 
            
              Sudah Genting, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dirampungkan
 - 
            
              Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
 - 
            
              Lagi, Data Milik Jutaan Pengguna Instagram Bocor
 - 
            
              Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
 - 
            
              Lebih dari 300 Juta Pesan Pribadi China Terekspos di Internet
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Geger Diduga Jadi 'TKP' Hamish Daud Selingkuh, Apa Fungsi Asli Aplikasi Pinterest?
 - 
            
              ZTE x WeWatch: Kolaborasi Bawa Hiburan Digital Premium ke Level Berikutnya di Indonesia
 - 
            
              Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Rilis: Desain Klasik, Fitur Militer, Harga Mulai Rp 10 Juta
 - 
            
              Perbandingan Spesifikasi realme 15 5G vs vivo V60 Lite 5G, Bagus Mana?
 - 
            
              Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2025 Lengkap, Mulai Rp1 Jutaan Spek Dewa!
 - 
            
              Realme C85 Pro dan C85 5G Debut, Andalkan Baterai Jumbo 7.000 mAh, Tahan Air dan Debu
 - 
            
              Daftar Terbaru! 15 HP Xiaomi Ini Bisa Nikmati HyperOS 3
 - 
            
              5 HP Murah Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar untuk Multitasking Harian
 - 
            
              15 Kode Redeem FC Mobile 4 November 2025, Emote Unik Hingga Ribuan Gems Siap Menantimu
 - 
            
              40 Kode Redeem FF 4 November 2025 Terbaru, Kesempatan Dapat Skin Sport Car Wild of Fire