Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar undang-undang perlindungan data pribadi segera diterbitkan demi menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut.
"Ketika kami ingin melindungi data pribadi ini, sayangnya kami melihat tidak ada undang-undang khusus yang melindungi data pribadi ini," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam (14/6/2019).
Hendrikus menjelaskan bahwa terdapat tiga area fintech peer to peer lending (P2P) yang ingin dilindungi OJK, yakni mencegah penyalahgunaan dana masyarakat dari praktik perbankan bermodus penipuan atau skema ponzi serta pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kedua area tersebut, lanjutnya, sudah diatasi dengan kebijakan virtual account serta dana tidak boleh terendap selama dua hari dan harus disalurkan oleh pemberi dana kepada nasabah pinjaman online.
Sedangkan masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme sudah ada regulasinya yakni UU UU Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
"Jadi sebetulnya area satu dan tiga sudah selesai, hanya tinggal area kedua yang belum. Area perlindungan data digital ini yang membuat kami tertahan karena belum ada undang-undangnya," kata Hendrikus.
Menurut dia, pemerintah harus menjamin bahwa data digital pribadi yang digunakan tidak disalahgunakan, karena sebenarnya data digital itu sangat mahal dan itu cenderung menggoda para penyelenggara e-commerce, e-payment, dan berbagai penyelenggara digital lainnya. Sebetulnya yang ditarget oleh para penyelenggara atau platform adalah data digital, mengingat itulah tambang emasnya.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut menginginkan agar Indonesia bisa memiliki undang-undang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diberlakukan oleh Uni Eropa.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak penyelenggara yang mengakses data pribadi dan lembaga penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara itu, harus bertanggung jawab serta tidak bisa lari dari tanggung jawab ketika mereka terbukti menyalahgunakan data pribadi nasabahnya.
Baca Juga: Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Tunggu Pengesahan DPR
Selain itu GDPR juga mewajibkan penyelenggara fintech untuk menjelaskan relevansi peruntukan dari data pribadi nasabah yang diaksesnya, kemudian menyatakan bahwa data pribadi nasabah tidak boleh dimiliki selamanya oleh penyelenggara serta nasabah berhak untuk mengakses kembali dan menghapus data pribadinya yang diakses oleh penyelenggara.
Hendrikus mengatakan bahwa undang-undang seperti GDPR ini sudah diberlakukan di Singapura, Malaysia, dan Australia.
"Di kita yang belum ada dan hanya mengacu pada undang-undang ITE yang belum mengatur perlindungan data pribadi. Mengapa belum mengatur? Karena undang-undang tersebut terlalu luas. Mestinya ada undang-undang perlindungan data pribadi. Ini yang sedang digodok, harapan kami Undang-undang ini diberikan prioritas tingkat tinggi kalau kita mau industri fintech berkembang dengan cepat di Indonesia," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis
-
Link Download Dokumen UFO dari Pemerintah AS: Trump dan Alien Trending Global
-
Strava Tambahkan Fitur Terapi Fisik, Bantu Pengguna Pantau Pemulihan Cedera Lewat Aplikasi Fitness
-
Epson Asia Tenggara Membuka Pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
-
Donald Trump Rilis 160 Dokumen Rahasia UFO: Bahas Alien dan Objek Misterius
-
5 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur SOS Darurat dan GPS Terbaik untuk Pendaki Gunung
-
Minigame Gratis, Resident Evil Requiem Tambah Mode Leon Must Die Forever
-
Nintendo Switch 2 Semakin Mahal
-
vivo S2 Bakal Hadir Lagi? Seri HP Mid-Range Legendaris Ini Dirumorkan Comeback pada 2026