Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai saat ini kondisi keamanan data masyarakat Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Meutya mengatakan sudah saatnya pemerintah mengintervensi masalah keamanan data masyarakat di internet. Di Indonesia saat ini aturan perlindungan data pribadi baru sebatas pada kesepakatan antara pengguna dan penyedia aplikasi.
Ketika pengguna mengizinkan data pribadinya diakses penyedia aplikasi, maka transaksi tersebut sudah sah dan legal.
"Saat ini (di Indonesia), cukup adanya konsensus antara pemilik data dan pembuat aplikasi. Tapi di Eropa, pemerintah sudah turun tangan untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Harusnya kita seperti itu," jelas Meutya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan baru akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan, belum termasuk pengkajian dan pengesahan di DPR.
"Kalau melihat waktunya, sekitar dua bulan. Tapi kalau melihat urgensinya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan karena Indonesia sudah merah (darurat)," tegas Meutya.
Dengan urgensi tersebut, Meutya menambahkan, pemerintah seharusnya bertindak cepat menyelesaikan RUU PDP kendati masih ada kekurangan.
"Kita di DPR masih menunggu RUU dari pemerintah. Baru kita kaji dan sahkan. Harus ada dulu agar ada langkah hukum. Seandainya ada kekurangan, nanti bisa direvisi," imbuh politisi Golkar tersebut.
Terkait materi yang wajib ada pada RUU PDP, Meutya mengatakan bahwa minimal harus ada pemisahan antara data yang bisa dimiliki publik dan pribadi.
Baca Juga: PKS: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan
"Kalau RUU-nya seperti apa, harusnya ada pemisahan data publik dan data pribadi. Selain itu, ada definisi dan badan hukum khusus untuk perlindungan data pribadi kalau memang diperlukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
-
YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga