Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai saat ini kondisi keamanan data masyarakat Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Meutya mengatakan sudah saatnya pemerintah mengintervensi masalah keamanan data masyarakat di internet. Di Indonesia saat ini aturan perlindungan data pribadi baru sebatas pada kesepakatan antara pengguna dan penyedia aplikasi.
Ketika pengguna mengizinkan data pribadinya diakses penyedia aplikasi, maka transaksi tersebut sudah sah dan legal.
"Saat ini (di Indonesia), cukup adanya konsensus antara pemilik data dan pembuat aplikasi. Tapi di Eropa, pemerintah sudah turun tangan untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Harusnya kita seperti itu," jelas Meutya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan baru akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan, belum termasuk pengkajian dan pengesahan di DPR.
"Kalau melihat waktunya, sekitar dua bulan. Tapi kalau melihat urgensinya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan karena Indonesia sudah merah (darurat)," tegas Meutya.
Dengan urgensi tersebut, Meutya menambahkan, pemerintah seharusnya bertindak cepat menyelesaikan RUU PDP kendati masih ada kekurangan.
"Kita di DPR masih menunggu RUU dari pemerintah. Baru kita kaji dan sahkan. Harus ada dulu agar ada langkah hukum. Seandainya ada kekurangan, nanti bisa direvisi," imbuh politisi Golkar tersebut.
Terkait materi yang wajib ada pada RUU PDP, Meutya mengatakan bahwa minimal harus ada pemisahan antara data yang bisa dimiliki publik dan pribadi.
Baca Juga: PKS: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan
"Kalau RUU-nya seperti apa, harusnya ada pemisahan data publik dan data pribadi. Selain itu, ada definisi dan badan hukum khusus untuk perlindungan data pribadi kalau memang diperlukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Ada PP Tunas, Mendagri Janjikan Insentif ke Pemda Jika Batasi Anak Main Medsos
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Drawing Tablet Terbaik yang Bikin Desain Makin Jago, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Multitasking dan Fotografi
-
Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?
-
Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh