Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai saat ini kondisi keamanan data masyarakat Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Meutya mengatakan sudah saatnya pemerintah mengintervensi masalah keamanan data masyarakat di internet. Di Indonesia saat ini aturan perlindungan data pribadi baru sebatas pada kesepakatan antara pengguna dan penyedia aplikasi.
Ketika pengguna mengizinkan data pribadinya diakses penyedia aplikasi, maka transaksi tersebut sudah sah dan legal.
"Saat ini (di Indonesia), cukup adanya konsensus antara pemilik data dan pembuat aplikasi. Tapi di Eropa, pemerintah sudah turun tangan untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Harusnya kita seperti itu," jelas Meutya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan baru akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan, belum termasuk pengkajian dan pengesahan di DPR.
"Kalau melihat waktunya, sekitar dua bulan. Tapi kalau melihat urgensinya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan karena Indonesia sudah merah (darurat)," tegas Meutya.
Dengan urgensi tersebut, Meutya menambahkan, pemerintah seharusnya bertindak cepat menyelesaikan RUU PDP kendati masih ada kekurangan.
"Kita di DPR masih menunggu RUU dari pemerintah. Baru kita kaji dan sahkan. Harus ada dulu agar ada langkah hukum. Seandainya ada kekurangan, nanti bisa direvisi," imbuh politisi Golkar tersebut.
Terkait materi yang wajib ada pada RUU PDP, Meutya mengatakan bahwa minimal harus ada pemisahan antara data yang bisa dimiliki publik dan pribadi.
Baca Juga: PKS: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan
"Kalau RUU-nya seperti apa, harusnya ada pemisahan data publik dan data pribadi. Selain itu, ada definisi dan badan hukum khusus untuk perlindungan data pribadi kalau memang diperlukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anggaran Komdigi 2026 Disetujui Rp 8 Triliun, Tak Ada Kenaikan
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Viral Video Prabowo di Bioskop, Menkomdigi: Ini Bentuk Transparansi
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
4 Rekomendasi iPhone Bekas Terbaik, Lengkap dengan Harganya di September 2025
-
Redmi 15C 5G Resmi, HP Murah Xiaomi dengan Kamera 50MP dan Baterai 6.000 mAh
-
Samsung Galaxy A17 4G Masuk Indonesia, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50MP
-
Meta Ray-Ban Display: Kacamata Pintar Calon Pengganti Smartphone, Cukup Kontrol dari Tangan
-
Ray-Ban Meta 2 Resmi Dirilis, Kacamata Pintar Bisa Rekam Video 3K
-
Oppo Siapkan ColorOS 16, Kapan Tanggal Rilis Resminya?
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 18 September 2025, Klaim Evo Gun hingga Skin Scar Megalodon
-
Redmi K90 Kantongi Sertifikasi Anyar, Ungkap Teknologi Pengisian Daya Ini
-
Deretan iPhone Paling Worth It di September 2025: Harga Terjangkau, iOS Mumpuni
-
14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 18 September 2025, Klaim Gems hingga Pemain OVR 111