Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya lebih mengutamakan mediasi dan pembinaan alih-alih menempuh jalur hukum terhadap kreator yang mengunggah serta menyebarkan konten asusila di internet.
Rudiantara secara khusus menyebut bahwa konten yang belum bisa dipastikan melanggar norma susila tidak akan efisien jika dibawa ke ranah hukum. Ia juga mengingatkan bahwa belum ada lembaga di Tanah Air yang berhak menentukan satu konten melanggar norma susila atau tidak.
"Kominfo selalu mengedepankan pembinaan apalagi sesuatu yang sifatnya bukan bertentangan langsung dengan pornografi. Pembinaan itu artinya dipanggil atau diundang dulu. Itu yang dikedepankan oleh Kominfo," jelas Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan pembinaan akan lebih membantu Kominfo untuk membatasi penyebaran konten yang dianggap bermasalah. Jika menggunakan jalur hukum, proses penyelesaiannya bisa memakan waktu lebih lama.
"Walaupun fokusnya kepada pembinaan tapi tidak bisa berlama-lama juga karena kalau ternyata enggak masalah (bagi masyarakat) ya, enggak ada apa-apa. Tetapi kalau ternyata bahwa itu bertentangan dengan aturan yang ada, ya berarti terpapar," imbuhnya.
Konten yang dinilai pemerintah melanggar kesusilaan belakangan menjadi bahasan menarik di tengah masyarakat. Baru-baru ini misalnya Kominfo meminta YouTube menghapus sejumlah video milik pemain game Kimi Hime karena judulnya dinilai terlalu vulgar.
Sementara pada pekan lalu, atas desakkan sejumlah orang, Kominfo juga meminta YouTube menghapus video klip penyanyi Young Lex karena liriknya dianggap terlalu negatif.
Berita Terkait
-
Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?