Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan bahwa pembeli data pribadi dapat dijerat pidana. Ancaman ini diutarakan setelah polisi menangkap C, tersangka penjual NIK, KK, dan nomor rekening di Depok, Jawa Barat pada 6 Agustus lalu.
"Dia menggunakan, itu bukan haknya. Itu juga bisa kami jerat," tutur Wakil Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Saat ini Dittipid Siber masih menelusuri para pembeli dan penggunaan data pribadi oleh mereka yang membeli data-data pribadi tersebut dari C.
Namun, Asep mengakui penelusuran transaksi dalam bidang siber tidak semudah transaksi fisik karena jejak dan buktinya cepat hilang dan dapat dilakukan di mana saja.
"Makanya kami belum bisa mengatakan hukumannya seperti apa, tergantung dia menggunakannya untuk apa," ucap Asep.
Menurut dia, nantinya apabila undang-undang perlindungan data pribadi telah disahkan, kerja polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi akan lebih mudah.
Sementara untuk tersangka C yang memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya, polisi menjerat dengan UU ITE.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu, C juga dikenai Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 25 juta. [Antara]
Baca Juga: NIK dan KK yang Dijajakan di Internet Bukan Hasil Peretasan Dukcapil
Berita Terkait
-
Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Berlaku 2026, ATSI: Idealnya Tak Perlu Lagi Pembatasan
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
7 HP Murah Alternatif Samsung A07 5G, Baterai Jumbo Lancar buat Multitasking
-
Harga Mirip, Mending Redmi Note 14 5G atau Realme 15T 5G?
-
5 HP Murah Rp1 Jutaan, RAM 8 GB dan Kamera Jernih untuk Hadiah Valentine
-
8 Pilihan HP Baterai Jumbo Paling Murah 2026, Ada yang 7000 mAh!
-
Kenapa Memori HP Android Cepat Penuh? Ini Cara Mengatasinya!
-
5 Smartwatch Terbaik untuk Padel, Keren tapi Tetap Fungsional!
-
Daftar Kode Redeem TheoTown Februari 2026: Dapatkan Bonus untuk Bangun Kota Impian
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB Internal 256 GB
-
6 HP Pesaing Samsung Galaxy A36 5G untuk Alternatif, Spek dan Performa Kencang
-
5 Pilihan HP RAM 12 GB Termurah di Bawah Rp3 Juta, Performa Saingi Flagship