Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan bahwa pembeli data pribadi dapat dijerat pidana. Ancaman ini diutarakan setelah polisi menangkap C, tersangka penjual NIK, KK, dan nomor rekening di Depok, Jawa Barat pada 6 Agustus lalu.
"Dia menggunakan, itu bukan haknya. Itu juga bisa kami jerat," tutur Wakil Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Saat ini Dittipid Siber masih menelusuri para pembeli dan penggunaan data pribadi oleh mereka yang membeli data-data pribadi tersebut dari C.
Namun, Asep mengakui penelusuran transaksi dalam bidang siber tidak semudah transaksi fisik karena jejak dan buktinya cepat hilang dan dapat dilakukan di mana saja.
"Makanya kami belum bisa mengatakan hukumannya seperti apa, tergantung dia menggunakannya untuk apa," ucap Asep.
Menurut dia, nantinya apabila undang-undang perlindungan data pribadi telah disahkan, kerja polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi akan lebih mudah.
Sementara untuk tersangka C yang memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya, polisi menjerat dengan UU ITE.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu, C juga dikenai Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 25 juta. [Antara]
Baca Juga: NIK dan KK yang Dijajakan di Internet Bukan Hasil Peretasan Dukcapil
Berita Terkait
- 
            
              Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
 - 
            
              Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
 - 
            
              Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
 - 
            
              DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
 - 
            
              Banyak Penipuan, OJK Minta Para Ibu Jaga Rahasia Data Pribadi
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Geger Diduga Jadi 'TKP' Hamish Daud Selingkuh, Apa Fungsi Asli Aplikasi Pinterest?
 - 
            
              ZTE x WeWatch: Kolaborasi Bawa Hiburan Digital Premium ke Level Berikutnya di Indonesia
 - 
            
              Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Rilis: Desain Klasik, Fitur Militer, Harga Mulai Rp 10 Juta
 - 
            
              Perbandingan Spesifikasi realme 15 5G vs vivo V60 Lite 5G, Bagus Mana?
 - 
            
              Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2025 Lengkap, Mulai Rp1 Jutaan Spek Dewa!
 - 
            
              Realme C85 Pro dan C85 5G Debut, Andalkan Baterai Jumbo 7.000 mAh, Tahan Air dan Debu
 - 
            
              Daftar Terbaru! 15 HP Xiaomi Ini Bisa Nikmati HyperOS 3
 - 
            
              5 HP Murah Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar untuk Multitasking Harian
 - 
            
              15 Kode Redeem FC Mobile 4 November 2025, Emote Unik Hingga Ribuan Gems Siap Menantimu
 - 
            
              40 Kode Redeem FF 4 November 2025 Terbaru, Kesempatan Dapat Skin Sport Car Wild of Fire