Suara.com - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid menyarankan Pemerintah Indonesia membuat aturan pengenaan denda bertingkat bagi pengunggah kabar bohong atau hoaks di media sosial.
Anita menilai upaya tersebut dapat mengedukasi masyarakat agar lebih menyaring konten yang akan dibagikan di ruang publik.
"Mungkin, sekali posting hoaks denda Rp 50 juta, ketahuan kedua kali denda menjadi Rp 250 juta, ketahuan posting ketiga jadi tambah lagi," ujar Anita di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Penerapan denda, yang bukan hanya bersifat administratif itu, kelak diharapkan dapat menekan jumlah kabar bohong yang beredar di dunia maya.
Anita menambahkan saat ini sudah ada sejumlah negara yang membuat regulasi untuk mencegah peredaran ujaran kebencian di media sosial, di antaranya Jerman dan Singapura.
"Saat konten bermuatan hatespeech itu tidak dihapus sesuai waktu yang ditentukan, maka platform kena denda. Di Jerman dendanya 5 juta Euro," kata dia.
Menurut Anita, di Jerman dan Singapura, saat ini denda hanya dikenakan pada penyedia media sosial. Namun, di Indonesia, penerapan denda seperti itu dinilai tidak akan efektif mengurangi pembuatan maupun persebaran kabar bohong.
Oleh karena itu, ia menilai tidak hanya perusahaan-perusahaan teknologi layaknya Facebook, Google, dan Twitter saja yang perlu didenda saat ada konten hoaks maupun ujaran kebencian.
"Buat pengguna juga perlu denda. Orang akan jadi mikir lagi kalau mau posting," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Sasaran Empuk Hoaks: Mayoritas, Kaum Fanatik, dan Berpendidikan Tinggi
Berita Terkait
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Real or AI: Krisis Nalar Kritis Kala Konten AI di Media Sosial Kian Nyata
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
46 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Februari: Ada Gems dan Pemain Ramadan 113-117
-
68 Kode Redeem FF Terbaru 16 Februari 2026: Ada Evo Draco, MP5 Vampire, dan Emote
-
Cara Klaim AppleCare+ Bagi Pengguna Perangkat Apple
-
5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
-
Servis Elektronik Kini Bisa Dipantau Real Time Cukup dari Platform
-
Caviar iPhone 17 Pro Valentine Edition Rilis: iPhone Termahal 2026 Berlapis Berlian
-
Kenapa HP Muncul Iklan Terus? Ini 3 Rekomendasi Ponsel Bebas Iklan!
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
4 Game Baru Sega Siap Rilis hingga Maret 2027, Ini Bocorannya
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 15 Februari 2026: Sikat Skin Angelic, Time Skipper, dan Diamond