Suara.com - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid menyarankan Pemerintah Indonesia membuat aturan pengenaan denda bertingkat bagi pengunggah kabar bohong atau hoaks di media sosial.
Anita menilai upaya tersebut dapat mengedukasi masyarakat agar lebih menyaring konten yang akan dibagikan di ruang publik.
"Mungkin, sekali posting hoaks denda Rp 50 juta, ketahuan kedua kali denda menjadi Rp 250 juta, ketahuan posting ketiga jadi tambah lagi," ujar Anita di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Penerapan denda, yang bukan hanya bersifat administratif itu, kelak diharapkan dapat menekan jumlah kabar bohong yang beredar di dunia maya.
Anita menambahkan saat ini sudah ada sejumlah negara yang membuat regulasi untuk mencegah peredaran ujaran kebencian di media sosial, di antaranya Jerman dan Singapura.
"Saat konten bermuatan hatespeech itu tidak dihapus sesuai waktu yang ditentukan, maka platform kena denda. Di Jerman dendanya 5 juta Euro," kata dia.
Menurut Anita, di Jerman dan Singapura, saat ini denda hanya dikenakan pada penyedia media sosial. Namun, di Indonesia, penerapan denda seperti itu dinilai tidak akan efektif mengurangi pembuatan maupun persebaran kabar bohong.
Oleh karena itu, ia menilai tidak hanya perusahaan-perusahaan teknologi layaknya Facebook, Google, dan Twitter saja yang perlu didenda saat ada konten hoaks maupun ujaran kebencian.
"Buat pengguna juga perlu denda. Orang akan jadi mikir lagi kalau mau posting," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Sasaran Empuk Hoaks: Mayoritas, Kaum Fanatik, dan Berpendidikan Tinggi
Berita Terkait
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026
-
Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza"
-
Membongkar Operasi Informasi dari Gelombang Video Hoaks 'China Bantu Gaza'
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
Pentingnya Berpikir Skeptis Digital di Era Banjir Informasi
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Penjelasan Update Free Fire 'Misteri Bawah Laut' 8 April, Ada Tips Klaim Hadiah Anyar
-
5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Termurah 2026: Kencang untuk Kerja, Belajar, dan Hiburan
-
LG Unjuk Inovasi AI di InnoFest 2026 APAC, Fokus pada Smart Home Masa Depan
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 April 2026: Klaim SG2 Golden dan Quackman
-
5 HP dengan Fitur NFC Cepat dan Responsif, Transaksi Cashless Jadi Lebih Praktis
-
Tablet Gaming Redmi Anyar Bawa Dimensity 9500: Layar Compact, Pesaing iPad Mini
-
Video Unboxing Infinix GT 50 Pro Beredar: Dukung Sistem Pendingin dan Layar 144 Hz
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik 2026: Harga Irit, Spek Elit
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Quackman
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Dream Chaser UEFA