Suara.com - Simposium Extended Producer Responsiobility di Universitas Tarumanagara (Untar) menawarkan konsep sistem siklus tertutup untuk mengendalikan limbah B3 di Indonesia. Sistem ini berfokus ke pengelolaan limbah aki bekas.
Indonesia menghasilkan jutaan limbah B3 seperti aki bekas. Namun belum bisa mengolahnya.
“Kita hanya memikirkan kenikmatannya saja tidak memikirkan bagaimana dampak atau effek dari limbah-limbah yang sudah kita hasilkan. Kesadaran tentang hal ini masih rendah, sehingga kita begitu banyak menghasilkan limbah dari operasional kita baik secara individu di rumah tangga maupu di usaha atau pabrik pabrik,” kata Rektor Universitas Tarumanegara Agustinus Purna Irawan saat membukan acara di Auditorium Kampus I Untar, Kamis (12/9/2019).
Diadakannya Simposium untuk memperluas tanggung-jawab produsen untuk mematuhi peraturan limbah B3 serta kesediaan melestarikan lingkungan dengan menarik produk yang berpotensi menjadi limbah B3, melalui penerapan sistem siklus tertutup. Selain itu dapat memberikan pemahaman mengenai peraturan terkait dengan pengelolaan limbah B3 timbal (Pb) aki bekas yang berwawasan.
Adapun tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahayanya limbah B3 khususnya karna AKI bekas. Lalu sebagai ajang yang nantinya bisa di rumuskan menjadi suatu masukan bagi pemerintah.
“Dan ini sudah menjadi pemasalahan yang serius kita tau bahwa AKI bekas yang ada setiap taunnya itu isinya bukan hanya jutaan tetapi puluhan juta. Dan itu jika tidal ditangani dengan serius maka itu akan jelas membahayakan karena AKI bekasi inikan masuk golongan B3 oleh karena itu perlu ada sebuah solusi yang kongkrit,” ujar Akademisi Universitas Tarumanagara Gatot P. Soemartono.
“Kemudian tentunya juga hasil dari ini nanti bisa dirumuskan dalam suatu pemikiran yang bisa menjadi masukan bukan hanya untuk yang sekarang tapi juga untuk pemerintahan yang sebentar lagi kabinetnya terbentuk, siapapun mentrinya itu bisa memanfaatkan hasil dari Simposiun ini,” Lanjutnya
Simposium ini menghadirkan pembicara; Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, Akademisi Universitas Tarumanagara Gatot P. Soemartono, Pengamat Transportasi dan Lingkungan Yayat Supriatna, dan Penasihat Komite Nasional Kebijakan Governance Susanto.
Tujuan Simposium untuk memperluas tanggung-jawab produsen untuk mematuhi peraturan limbah B3 serta kesediaan melestarikan lingkungan dengan menarik produk yang berpotensi menjadi limbah B3, melalui penerapan sistem siklus tertutup. Selain itu dapat memberikan pemahaman mengenai peraturan terkait dengan pengelolaan limbah B3 timbal (Pb) aki bekas yang berwawasan lingkungan, serta mengatur sistem daur ulang aki, dengan memberi tanggungjawab kepada produsen agar menarik produknya yang bekas untuk diolah kembali agar tidak menimbulkan limbah B3 dengan menerapkan sistem siklus tertutup (close-loop system).
Baca Juga: Sempat Dilarang Nenek Main, Kaki Bocah Ini Melepuh Diduga Injak Limbah B3
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus meningkat. Badan Pusat Statistik mengeluarkan data jumlah kendaraan bermotor dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil bis, mobil barang, sepeda motor sejak tahun 1949 sampai 2017. Kendaraan bermotor pada tahun 1949 berjumlah 40.915 dan di tahun 2017 jumlah tersebut meningkat menjadi 138.556.669. (BPS, 2019) Peningkatan jumlah kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan kebutuhan akan aki (vehicle battery).
Selama 68 tahun, Indonesia mampu meningkatkan 3.386,45 persen jumlah kendaraan bermotor. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor dapat dilihat sebagai salah satu indikator pada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Di sisi lain peningkatan ini memberikan dampak yang signifikan pada lingkungan hidup. Salah satu dampak yang akan dicermati dalam symposium ini adalah dampak dari penggunaan aki oleh kendaraan bermotor. Setelah aki tidak dapat digunakan oleh kendaraan bermotor maka kita perlu mempertimbangkan untuk mengelola limbah aki dengan
baik. (Shifa Audia)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng