Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mendesak agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang ajaibnya diproses dalam waktu sangat singkat harus dibahas satu paket dengan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Wahyudi, yang berbicara dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (27/9/2019), mengatakan DPR berencana menggelar rapat pembahasan pertama RUU KKS pada Jumat dan hanya memiliki waktu tiga hari sebelum berakhirnya masa tugas mereka.
"Jika disahkan, RUU ini akan mencatat sejarah supercepat, mengalahkan UU KPK dan pembahasan RUU KUHP yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat," kata dia.
Muncul sebagai inisiatif sejak Juli lalu, rapat pembahasan RUU KKS akan pertama kali dilakukan DPR pada Jumat. Dengan berakhirnya masa tugas pada tanggal 30 September 2019, praktis hanya tersisa 3 hari bagi para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU KKS sebagai beleid.
Tetapi pembahasan RUU KKS batal digelar pada Jumat karena Presiden Jokowi tidak mengirim utusan untuk membahasnya bersama DPR.
Wahyudi sendiri mengaku khawatir jika RUU KKS dipaksa untuk disahkan pada periode ini justru akan menyandera RUU Perlindungan Data Pribadi. Padahal, RUU ini seharusnya dibangun secara paralel dengan RUU Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak saling mengunci.
"Kenapa harus paralel RUU KKS dengan Perlindungan Data Pribadi? Untuk memastikan adanya kedaulatan individu di ruang siber," kata Wahyudi.
RUU KKS sendiri dikhawatirkan akan memberi ruang bagi negara untuk secara sepihak menyadap warga secara massal. Ini bertentangan dengan RUU PDP yang melindungi privasi pengguna internet.
Ada dua hal harus ditekankan, data sekuriti dan data protection yang terkait erat dengan hak-hak pemilik data. Misalnya, pemilik data memiliki akses mengubah, menghapus, atau menolak. Sementara data sekuriti memastikan langkah pengelola bagaimana mengamankan data agar tidak ada kebocoran
Baca Juga: Komisi I Minta Pembahasan RUU Keamanan Siber Jangan Terburu-buru
Kalau ini tidak dilakukan bersamaan, menurut dia, akan mengunci beberapa hal yang seharusnya bisa diatur kuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, seperti monitoring kebocoran data pribadi, akses perlindungan terhadap kebocoran, atau penyalahgunaan monitoring data. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
OpenAI Jadi Perusahaan Swasta Termahal di Dunia
-
Awas, Perangkat Xiaomi Kamu Tidak Akan Pernah Dapat HyperOS 3 jika Ada Ini
-
Itel A100C Diumumkan, Punya Desain Mirip OnePlus 15, Baterai Standby 32 Hari
-
Pakar Ungkap Fakta Meteor Jatuh di Cirebon
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Oktober 2025, Banjir Hadiah Pemain OVR 104 dan 108
-
Fakta-fakta Penangkapan 'Bjorka', Polisi Kena Ejek 'Sosok Asli'?
-
Netizen Bandingkan Runtuhnya Al Khoziny dan Sampoong: Antara Dibela vs Dipenjara
-
Viral Gerakan 'Kami Bersama Kiai Al Khoziny': Tuai Pro dan Kontra
-
Spesifikasi Poco M7 yang Masuk Indonesia 10 Oktober, Punya Baterai 7.000 mAh
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 6 Oktober: Raih Pemain 112-113 dan Hujan Gems