- Komnas HAM memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
- Komnas HAM telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah.
- RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber".
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer di ranah sipil dan mengancam kebebasan berekspresi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah:
- Pelibatan Militer: "Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, hal ini berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan karena keamanan siber adalah domain sipil.
- Definisi Ancaman yang Ambigu: RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber". "Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga," imbuhnya.
- Minimnya Pengawasan Independen: Komnas HAM menyoroti belum adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber oleh negara.
- Tumpang Tindih Regulasi: RUU ini berpotensi menimbulkan konflik norma dengan peraturan lain yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai informasi, RUU KKS telah disetujui untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas pada tahun 2026.
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU tersebut.
"Sesegera mungkin akan kami ajukan [ke DPR] karena sudah masuk dalam prolegnas," kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (3/10). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Duar...! Detik-detik Kengerian Ledakan Tabung Gas di Bandung, 4 Orang Luka Bakar Parah
-
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
-
Pedagang Bongkar Praktik Culas Mafia Kuasai Ratusan Kios di Pasar Pramuka, Ini Ceritanya!
-
Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Publik Malah Temukan Kerusakan Lingkungan Lewat Google Earth
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas