Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibebastugaskan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa komentar miring di media sosial.
Kominfo dalam siaran pers, Senin (21/10/2019), menjelaskan bahwa PNS berinisial HP telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena unggahannya di media sosial.
"Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin," tulis Kominfo.
Kominfo menjelaskan bahwa HP telah diperiksa sejak Jumat pekan lalu dan sanksi disiplin atas PNS tersebut akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai.
"Tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kominfo.
Kominfo tidak merinci apa isi tulisan PNS yang bersangkutan di media sosial. Meski demikian diduga ia mengkritik pemerintah dan tulisannya berkaitan dengan penusukkan mantan Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Berita Terkait
-
Saat Like dan Views Jadi Penentu Harga Diri: Bagaimana Medsos Meracuni Otak Kita?
-
Bahagia demi Like: Drama Sunyi Remaja di Balik Layar Ponsel
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Takut Dinilai Buruk, Penjara Tak Terlihat di Era Media Sosial
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
3 HP Android dengan Fitur Kamera 0.5 Harga 2 Jutaan, Hasil Foto Makin Luas dan Dramatis!
-
24 Kode Redeem FF Terbaru 10 November 2025: Dapatkan Mythos Fist & SG2 One Punch Man
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 November 2025: Klaim Pemain Langka dan Emote Eksklusif
-
Cara Tukar Robux Roblox Jadi Uang Tunai
-
Kronologi 3 Astronot China Terdampar di Luar Angkasa Tanpa Kepastian Balik ke Bumi
-
20 Kode Redeem FC Mobile 9 November 2025, Ungkap Trik Dapatkan 20.000 Gems Gratis
-
28 Kode Redeem FF 9 November 2025, Misi Rahasia Dapatkan Skin Groza FFCS Jangan Terlewat
-
Apple Akhirnya Nyerah, Pilih Bayar Google Rp 16 Triliun per Tahun
-
Honor Siapkan HP 10.000 mAh ala Power Bank Pertama di Dunia
-
Sword of Justice Resmi Rilis ke Indonesia, Game MMORPG Berpadu AI