Suara.com - Jangan sampai lupa daftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel yang dipakai.
Pasalnya, ponsel yang belum terdaftar IMEI-nya akan terus menerus sinyalnya diblokir dan tak bisa menggunakan layanan seluler.
Pemblokiran tersebut tentu mengganggu aktivitas sehari-hari bagi mereka yang suka mobile dan tak selalu mendapat akses wifi.
Daftar IMEI padahal mudah dan sederhana, tak perlu tahapan yang merepotkan.
Adapun per 2026, wajib dilakukan melalui platform All Indonesia atau aplikasi Mobile Beacukai maksimal 60 hari setelah unit diperoleh.
Berikut cara registrasi IMEI pada 2026.
Syarat Pendaftaran IMEI
Proses pendaftaran IMEI memerlukan kesiapan dokumen dan pemenuhan kriteria tertentu agar verifikasi berjalan lancar.
Syarat utama yang harus disiapkan antara lain.
- Data Diri: Paspor asli dan tiket pesawat (boarding pass) sebagai bukti kedatangan dari luar negeri.
- Data Perangkat: Unit ponsel, komputer tablet, atau genggam (HKT) yang akan didaftarkan, maksimal dua unit per penumpang.
- Identitas NPWP: Meski opsional, pencantuman NPWP akan memberikan manfaat berupa potongan tarif pajak yang lebih rendah.
- Bukti Pembelian: Invoice atau nota pembelian perangkat untuk menentukan nilai pabean.
- Batas Waktu: Pendaftaran paling lambat dilakukan 60 hari setelah kedatangan di Indonesia melalui kantor Bea Cukai setempat jika tidak sempat mendaftar di bandara.
- Pembebasan Bea Masuk: Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk perangkat dengan nilai maksimal USD 500 per orang. Jika harga perangkat melebihi nilai tersebut, selisihnya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Pendaftaran IMEI
Langkah-langkah pendaftaran IMEI dirancang secara sistematis melalui integrasi sistem Bea Cukai.
Baca Juga: Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
Akses untuk pengisian formulir pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui dua kanal resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berikut adalah tautan dan metodenya.
- Situs Web Resmi
Pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui peramban (browser) dengan mengunjungi alamat: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Aplikasi Mobile
Bagi pengguna gawai berbasis Android, pengisian formulir juga tersedia melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh secara resmi di Google Play Store.
Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti.
1. Pengisian Formulir Secara Daring
Sebelum tiba di Indonesia atau saat masih berada di area kedatangan, akses situs resmi Bea Cukai atau unduh aplikasi Mobile Bea Cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular