Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai lebih memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha.
"Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," kata pakar hukum Pakar hukum Eka Wahyuning dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (4/11/2019).
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat.
Namun, lanjutnya, dengan adanya PP ini maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.
Selain itu terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri.
Namun untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama buat usaha-usaha yang sulit untuk menyimpan data-data nya di server dalam negeri.
"Pemerintah juga memberikan pakem-pakem, kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum," kata Eka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air
Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern
-
Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama
-
EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
iPhone Disebut Bakal Pakai Layar Lengkung Empat Sisi, Apple Ikuti Jejak Xiaomi?
-
5 HP Harga Rp1 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Spek Gak Kaleng-kaleng
-
Samsung Disebut Eksperimen Baterai 20.000 mAh, Ini Tantangannya
-
Update 25 Kode Redeem FC Mobile 1 Januari 2026, Klaim Icon 113-115 Gratis di Tahun Baru!
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
Bocoran Harga Poco M8 dan M8 Pro Muncul Jelang Rilis, Ini Gambaran Kelas dan Speknya
-
4 Cara Mendapatkan Candy Blossom di Grow a Garden Roblox agar Panen Melimpah
-
Skin Starlight Januari 2026 Bocor, Gak Cuma Harley yang Punya Tampilan Baru
-
Cara Mengotomatisasi Laporan di Microsoft Excel untuk Meningkatkan Produktivitas
-
Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen