Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai lebih memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha.
"Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," kata pakar hukum Pakar hukum Eka Wahyuning dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (4/11/2019).
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat.
Namun, lanjutnya, dengan adanya PP ini maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.
Selain itu terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri.
Namun untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama buat usaha-usaha yang sulit untuk menyimpan data-data nya di server dalam negeri.
"Pemerintah juga memberikan pakem-pakem, kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum," kata Eka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air
Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge
-
Komdigi Siapkan Roadmap Data Center, Indonesia Timur Jadi Target Baru Infrastruktur Digital
-
Ekonomi Digital RI Diramal Bakal Cerah, Investasi Data Center Melejit Gila-gilaan!
-
Data Transaksi Digital Kompleks, Data Center ISC Makin Canggih
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream TV, Telkomsel dan TVRI Sediakan Akses Gratis
-
4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders
-
ADVAN Resmi Meluncurkan AIGEN Ultra, Laptop AI untuk Pekerja Digital
-
41 Kode Redeem FF Terbaru 27 Mei 2026: Jangan Asal Spin Event Mesin Waktu, Amankan MP40 Cobra
-
3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Mei 2026: Awas Server Tutup, Amankan Dulu Kartu 117 Icon Oranye
-
Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark
-
Daftar Harga OPPO Find X9 Ultra dan Find X9s, HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru
-
6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Asus ROG Zephyrus G14 Resmi Masuk Indonesia, Laptop Gaming Tipis dengan RTX 5070 dan AI Canggih