Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai lebih memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha.
"Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," kata pakar hukum Pakar hukum Eka Wahyuning dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (4/11/2019).
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat.
Namun, lanjutnya, dengan adanya PP ini maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.
Selain itu terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri.
Namun untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama buat usaha-usaha yang sulit untuk menyimpan data-data nya di server dalam negeri.
"Pemerintah juga memberikan pakem-pakem, kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum," kata Eka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air
Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern
-
Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama
-
EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia
-
Komdigi Usul Ada Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi demi Bisnis Data Center RI Tak Kalah Saing
-
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Pengusaha Data Center: Kami Diminta Bayar Rp 3 Juta per Bulan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
4 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan Memori 256 GB untuk Kerja, Multitasking Anti Lemot
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru: Dapatkan Skill Boost, Coin Bonus, dan Item Premium Gratis!
-
25 Kode Redeem FF 16 November: Dapatkan Loot Crate & Item Premium Gratis Sekarang Juga!
-
6 Tablet Rp1 Jutaan untuk Edit Video Ringan, Cocok Bagi Content Creator yang Baru Terjun di Sosmed
-
5 HP Murah Cocok untuk Driver Ojol: RAM 8GB, Aman Kena Air Hujan & Layar Jernih
-
Bocoran Pengembangan Game MMO Horizon, Sasar Pengguna Seluler
-
5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
-
Rahasia Perbedaan Wajah Neanderthal dan Manusia Modern Akhirnya Terungkap
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 16 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
34 Kode Redeem FF 16 November 2025: Klaim Emote Bucin & Skin FFWS Permanen untuk Survivor Sejati!