Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai lebih memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha.
"Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," kata pakar hukum Pakar hukum Eka Wahyuning dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (4/11/2019).
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat.
Namun, lanjutnya, dengan adanya PP ini maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.
Selain itu terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri.
Namun untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama buat usaha-usaha yang sulit untuk menyimpan data-data nya di server dalam negeri.
"Pemerintah juga memberikan pakem-pakem, kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum," kata Eka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air
Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern
-
Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
5 Fitur Keamanan HP yang Wajib Diaktifkan untuk Melndungi Perangkat
-
Terpopuler: Mengenal Sampah Antariksa, IGRS di Steam Tuai Polemik
-
Daftar Harga HP vivo dan iQOO April 2026 dari Seri Termurah hingga Flagship
-
51 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 April: Klaim Pemain Champions 115-117 dan Telur Biru
-
Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO April 2026 untuk Berbagai Segmen Pengguna
-
Realme Siapkan HP Murah 5G Baru, Segera Debut Sebentar Lagi
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan Memori 256 GB untuk Multitasking Lancar Tanpa Lemot
-
4 HP Infinix Murah Terbaik Rekomendasi David GadgetIn 2026: Spek Apik, Gaming Oke
-
Konami Rilis Game Baru Pekan Ini, Langsung Dapat Ulasan Positif
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 April 2026: Klaim Mythos Fist, Skin Bebek, dan Tiket