Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha menyebut, menaruh data di luar negeri jika dari pandangan pertahanan, mengundang kemungkinan menjadikannya senjata balik untuk menyerang Indonesia.
Dari sisi keamanan siber, kata dia, doktrin perang modern adalah hybrid warfare, perang tidak lagi dominan dengan senjata dan kekuatan militer.
"Perang informasi adalah bagian penting yang tak terelakkan," kata Pratama sebagaimana dilansir laman Antara, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini menilai, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, lewat PP itu, diperbolehkan menaruh data di pusat data luar negeri.
Salah satu tujuannya, kata Pratama, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini mengingat kebutuhan akan data center masih belum bisa dipenuhi oleh pemerintah dan swasta di dalam negeri.
"Hal yang sebenarnya juga jadi peluang Amazon Web Services. Bahkan, perusahaan raksasa internet ini sudah mengutarakan rencananya membangun data center di Bandung dan sekitarnya," kata lelaki kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Ia mengutarakan bahwa peningkatan infrastruktur data center memang harus menjadi perhatian pemerintah, seiring dengan meningkatnya pemakai internet Tanah Air.
Bahkan, diperkirakan di akhir 2019 pemakai internet Tanah Air hampir menembus 120 juta warganet.
Apalagi, lanjut dia, dengan selesainya Palapa Ring Timur yang akan menambah pengguna internet baru di kawasan Indonesia bagian timur.
Baca Juga: So Sweet... Undangan Pernikahan Ini Bikin Gemas
Menyinggung kembali soal PP Nomor 71/2019, Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg (BSSN) beranggapan bahwa peraturan ini membuat bingung pihak yang ingin membangun data center di Tanah Air.
"Aturan data center sebenarnya bisa dibuat fleksibel bila kualifikasi mana yang boleh dan tidak boleh datanya ditaruh di luar negeri jelas. Namun, sampai saat ini kualifikasi tersebut masih belum ada dan akhirnya dengan PP Nomor 71/2019 diartikan lebih bebas menaruh data di luar negeri," paparnya.
Secara hukum, menurut dia, ada konsekuensinya. Misalnya, bila terjadi masalah pada penyelenggara yang menaruh data di luar negeri, perlu proses untuk mengakses data sesuai dengan hukum tempat data center tersebut berada.
Masalah kedua, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena belum adanya peraturan perundang-undangan tersebut, Pratama mempertanyakan instrumen apa yang melindungi data pribadi masyarakat.
Ia mengemukakan bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 (UU ITE) terbatas melindungi data bersifat daring (online).
UU PDP, kata Pratama, bisa meniru pendekatan dari GDPR (General Data Protection Regulation), semacam UU PDP milik Uni Eropa. GDPR menunjukkan pendekatan Uni Eropa lebih pada perlindungan hak manusia, bahkan data tersebut tersebar ke seluruh dunia.
"Bila ada data masyarakat Uni Eropa yang disalahgunakan, pihak Uni Eropa akan aktif melakukan tuntutan pada pihak yang dituduh menyalahgunakan data tersebut," katanya.
Ia menilai, GDPR cukup ketat mengatur data yang dikirim ke luar negara Uni Eropa. GDPR mensyaratkan negara di luar Uni Eropa yang menerima data dari Uni Eropa harus memenuhi standar perlindungan data minimal sama dengan GDPR sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Baterai iPhone 17 Ternyata Masih Kalah dari HP Murah Samsung
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah untuk Pelajar yang Hobi Fotografi
-
Apple Watch SE 3 Resmi: Debut Jam Tangan 'Murah' Setelah 3 Tahun Absen
-
3 HP Huawei Terbaik Punya Performa Andal dengan Kamera Jernih
-
Dari Meja Kerja ke Medan Tempur: Cara Bikin Miniatur AI Edisi Perang yang Epik
-
Apple Watch Ultra 3: Jam Tangan Seharga iPhone dengan Konektivitas Satelit dan 5G
-
Hasil Miniatur AI Jelek? Jangan Salahkan AI-nya! Kunci Utamanya Ada di Foto Pilihanmu
-
iPhone 17 Dipastikan Masuk Indonesia Bulan Depan
-
Huawei Pura 80 Ultra Harga Berapa? Kameranya Bikin iPhone Insecure
-
Siap Debut di Indonesia, Huawei Pura 80 Diklaim Jadi HP dengan Kamera Terbaik Versi DXOMARK