Suara.com - Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang juga mengatur soal konten pornografi dan konten negatif lainnya di internet.
"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media bertajuk TikTok The Best 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.
TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.
Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. [Antara]
Baca Juga: Penuh Bokep, Twitter Irit Bicara soal Rencana Denda Media Sosial
Berita Terkait
-
LiveStream Content Diversification: Solusi Baru untuk TikTok Live Streaming yang Lebih Engaging
-
Terpopuler: 8 Promo Makanan Hari Ibu 2025, Arti Keku Keku Viral, hingga Lipstik Favorit Usia 40
-
Apa Arti Keku Keku, Kakou Kakou, Bizu Bizu yang Viral di TikTok? Cek Cara Pakainya
-
Hidupmu Bukan Konten: Melawan Standar Sukses Versi Media Sosial
-
10 Content Creator Terpopuler di TikTok 2025, Juaranya Bukan Fuji
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Infinix Hot 60 Pro vs Tecno Camon 40: Dua Juara HP Murah Versi David GadgetIn
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Desember: Ada Paket Beku 112-115 dan 10 Ribu Gems
-
Forza Horizon 6 di Jepang: Ada Alasan Khusus, Jadi Game Eksklusif Xbox Awal Peluncuran
-
Tak Perlu Keluar Aplikasi Lagi! Gemini Segera Bisa Multitasking di Android
-
5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
-
LG Siap Unjuk Robot Humanoid untuk Urusan Rumah di CES 2026, Ini Bocorannya
-
Xiaomi 17 Ultra Leica Edition Ludes dalam Hitungan Menit, Diburu Kolektor dan Fotografer
-
Menutup 2025, Apple Pensiunkan 25 Produk Sekaligus: Era Lama Resmi Berakhir
-
5 Laptop Murah Terbaik 2025 untuk Mahasiswa yang Bisa Multitasking, Awet Dipakai Sampai Wisuda
-
Bocoran Render Tecno Pova Curve 2 5G Muncul, Baterai 8.000mAh Siap Guncang Pasar Mid-Range