Suara.com - Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang juga mengatur soal konten pornografi dan konten negatif lainnya di internet.
"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media bertajuk TikTok The Best 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.
TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.
Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. [Antara]
Baca Juga: Penuh Bokep, Twitter Irit Bicara soal Rencana Denda Media Sosial
Berita Terkait
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
Live TikTok Saat Ujian TKA? Aksi Nekat Siswa Ini Bikin Publik Geram
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Pundi-pundi Fantastis Sule dari TikTok, 1 Jam Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Harian
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 Pro dengan Spek Unggulan: Ada Tawaran Diskon Hingga Rp400 Ribu!
-
10 Prompt AI Edit Foto Tema Hari Pahlawan, Bikin Potret Heroik Cuma Sekali Klik
-
Upgrade Wajib! Galaxy Tab S11 Tawarkan Performa Ngebut dan S Pen yang Lebih Natural
-
Kelebihan VPS Murah KVM untuk Hosting Website Profesional
-
Starlink Bawa Internet ke Pelosok Indonesia, Tapi Harganya Masih Bikin Mikir
-
23 Kode Redeem FC Mobile 8 November: Koleksi Hadiah Rank Up Points, Kit Langka, dan Pemain Bintang!
-
23 Kode Redeem FF Aktif 8 November: Segera Klaim Hadiah Diamond & Bundle Mythos Fist Menanti!
-
Tiga Bulan Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Blokir Lebih dari 200 Juta Panggilan
-
darkFlash DY460: Casing Mid-Tower Stylish dengan Pendinginan Maksimal
-
5 Tablet Rp1 Jutaan Terbaik untuk Anak Menggambar, Pilihan Paling Terjangkau