Suara.com - Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang juga mengatur soal konten pornografi dan konten negatif lainnya di internet.
"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media bertajuk TikTok The Best 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.
TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.
Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. [Antara]
Baca Juga: Penuh Bokep, Twitter Irit Bicara soal Rencana Denda Media Sosial
Berita Terkait
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Viral Wajah Menkeu Purbaya Diedit Pakai AI untuk Penipuan, Klaim Bagi-bagi Dana Hibah BRI
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Xiaomi Rilis Earphone Jepit Transparan Pertama, Desain Futuristik dengan Finishing Mengkilap
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic
-
5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega
-
Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook
-
XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G
-
TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam
-
Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing
-
15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?