Suara.com - Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang juga mengatur soal konten pornografi dan konten negatif lainnya di internet.
"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media bertajuk TikTok The Best 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.
TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.
Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. [Antara]
Baca Juga: Penuh Bokep, Twitter Irit Bicara soal Rencana Denda Media Sosial
Berita Terkait
-
2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?
-
10 Rekomendasi Lagu Backsound TikTok Tema Pramuka yang Membakar Semangat
-
Sering Tak Disadari, Seberapa Besar Jejak Karbon di Balik Kebiasaan Scrolling TikTok?
-
Dulu Googling, Kini TikToking: Mengapa Gen Z Beralih ke TikTok?
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik