Suara.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemilik zat radioaktif ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Diproses sesuai hukum yang berlaku saja karena itu sudah masuk ranah kriminal karena tidak seharusnya limbah radioaktif itu ada di di luar tempat pengolahan limbah radioaktif yang ada di dalam kawasan reaktor nuklir Serpong," kata Bambang di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menambahkan sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Yang pasti kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana, hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, polisi telah menemukan orang yang diduga sebagai penyimpan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Banten. Orang tersebut diketahui berstatus sebagai pegawai Batan.
Bahan radioaktif yang ditemukan di dalam rumah tersebut berbeda dari Cesium 137 yang yang ditemukan sebidang tanah kosong di perumahan itu pada akhir Januari kemarin.
Kapolres Metro Tanggerang Selatan AKBP Iman Setiawan, pada awal pekan ini mengatakan bahwa telah ditemukan paparan radioaktif baru di sebuah rumah Nomor 22 Blok A Perumahan Batan Indah. Ketika itu ia belum merinci siapa nama pemilik rumah tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar
-
Sudah Investigasi, Satgas Ungkap Sumber Utama Radioaktif di Cikande
-
Bukan Sekali Dua Kali, PT Luckione Nekat Impor 8 Kontainer Zinc Powder Terkontaminasi Cesium-137
-
Pemerintah Pasang Gerbang Pemantau Radiasi untuk Cegat Barang Terkontaminasi Cs-137
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengatasi Tampilan Terlalu Besar: Panduan Mengecilkan Ukuran di Komputer
-
Deretan Karakter Game di Film Street Fighter 2026: Ada 'Blanka' Jason Momoa
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 15 Desember 2025, Klaim Dream Dive Animation Gratis
-
Spesifikasi Oppo Reno 15c: Resmi dengan Snapdragon 7 Gen 4, Harga Lebih Miring
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Desember 2025, Klaim Desailly OVR 105 Gratis
-
8 Tablet Murah Terbaik untuk Kerja Desember 2025, Mulai Rp1 Jutaan!
-
Bye-Bye Wi-Fi! 5 Tablet RAM 8GB Terbaik Dilengkapi dengan SIM Card, Kecepatan Ngebut!
-
Baru Rilis, Game Where Winds Meet Sudah Tembus 15 Juta Pemain
-
Infinix XPAD Edge Meluncur Komersial 18 Desember, Dikonfirmasi Masuk ke Indonesia
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Desember: Raih Pemain 112-115 dan Ribuan Gems