Suara.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemilik zat radioaktif ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Diproses sesuai hukum yang berlaku saja karena itu sudah masuk ranah kriminal karena tidak seharusnya limbah radioaktif itu ada di di luar tempat pengolahan limbah radioaktif yang ada di dalam kawasan reaktor nuklir Serpong," kata Bambang di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menambahkan sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Yang pasti kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana, hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, polisi telah menemukan orang yang diduga sebagai penyimpan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Banten. Orang tersebut diketahui berstatus sebagai pegawai Batan.
Bahan radioaktif yang ditemukan di dalam rumah tersebut berbeda dari Cesium 137 yang yang ditemukan sebidang tanah kosong di perumahan itu pada akhir Januari kemarin.
Kapolres Metro Tanggerang Selatan AKBP Iman Setiawan, pada awal pekan ini mengatakan bahwa telah ditemukan paparan radioaktif baru di sebuah rumah Nomor 22 Blok A Perumahan Batan Indah. Ketika itu ia belum merinci siapa nama pemilik rumah tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
-
Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar
-
Sudah Investigasi, Satgas Ungkap Sumber Utama Radioaktif di Cikande
-
Bukan Sekali Dua Kali, PT Luckione Nekat Impor 8 Kontainer Zinc Powder Terkontaminasi Cesium-137
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Poco F8 Series Resmi Hadir di Indonesia, Naik Kelas Jadi The True Flagship
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun
-
5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah dengan RAM Besar Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Compact Murah Terbaik Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Tablet Murah 1 Jutaan untuk Cucu Nonton YouTube, Tahan Banting dan Baterai Awet
-
7 Rekomendasi Tablet Gaming Murah Anti Nge-Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?