Suara.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diketahui menyimpan bahan radioaktif Cesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah Blok A-22, Serpong, Banten, terancam hukuman penjara 2 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan sejauh ini status SM masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
"SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi," jelas Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Asep, SM dapat diancam dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Asep mengatakan, hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, polisi belum menemukan hubungan antara SM dengan bahan radioaktif yang lebih dulu ditemukan di sebidang tanah kosong di Perumahan Batan Indah.
"Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ucapnya.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek. [Antara]
Baca Juga: Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap
Berita Terkait
-
Bea Cukai Pangkalpinang Klarifikasi Tudingan Muatan 15 Kontainer Mengandung Radio Aktif
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?
-
Radiasi Nuklir Bushehr Iran Mengancam Ibu Kota Negara-negara Arab
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak