Suara.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diketahui menyimpan bahan radioaktif Cesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah Blok A-22, Serpong, Banten, terancam hukuman penjara 2 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan sejauh ini status SM masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
"SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi," jelas Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Asep, SM dapat diancam dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Asep mengatakan, hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, polisi belum menemukan hubungan antara SM dengan bahan radioaktif yang lebih dulu ditemukan di sebidang tanah kosong di Perumahan Batan Indah.
"Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ucapnya.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek. [Antara]
Baca Juga: Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap
Berita Terkait
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Udang Beku RI Ditarik AS Karena Diduga Tercemar Radioaktif, Mendag Busan Mengakui
-
Lawan Kanker Prostat Tanpa Merusak Organ Lain? Kenali Terapi Lutetium PSMA
-
EPA Setujui Jalan Uji Coba Berbahan Limbah Radioaktif, Publik Meradang
-
Heboh Jepang Buang Limbah Air Nuklir Ke Laut, Bahayanya Apa Saja?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Spesifikasi Apple Watch Series 11 yang Rilis Bareng iPhone 17, Ada Pendeteksi Hipertensi
-
5 Fitur iPhone 17 Series yang Tiru HP Android, Dari Samsung hingga Google
-
Goto Gelar Doa Lintas Agama: Habib Jafar hingga Bhikkhu Bhadra Doakan Persatuan dan Keluarga Affan
-
Cara Dapat Skin Kaiju No. 8 PUBG Mobile
-
5 Rekomendasi HP Ringan di Bawah 170 Gram: Enteng, Nyaman Dipakai Seharian
-
Bagaimana Cara Pre-order iPhone 17? Wajib Tahu biar Aman
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Makanan yang Estetik di Gemini AI, Cocok untuk Produk Jualan
-
4 Rekomendasi HP Android dengan Spesifikasi Mirip iPhone 17, Harga Lebih Bersahabat
-
10 Prompt Gemini AI Buat Miniatur Pemain Bola yang Realistis dan Keren, Tinggal Copas
-
8 Kode Redeem FC Mobile Hari 12 September 2025 Hadiahkan Winger Son 111, Cek di Sini