Suara.com - Kebijakan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification) tidak akan mengalami pemunduran waktu, dari yang sudah ditetapkan sebelumnya meskipun saat ini tengah mewabah virus Corona COVID-19 di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
"Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," ucap Janu Suryanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Janu juga menyebutkan bahwa penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang tidak terbatas pada ponsel, tetapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Tapi kewajiban ini tidak berperngaruh pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Menurutnya, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI hanyalah HKT, smartphone, komputer ganggam, dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun itu adalah barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan.
Sementara HKT yang diaktifkan mulai tanggal tersebut, akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke central EIR di Kementerian Perindustrian. Setelah diaktifkan namun IMEI tidak terdaftar, maka operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.
“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa 'on' berarti ponselnya BM," tambah Janu Suryanto.
Selain Indonesia, negara lain yang juga menggunakan skema wahite list adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. Sedangkan lainnya menggunakan skema black list yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu bahwa ponsel miliknya BM atau resmi.
Bagi turis yang membawa smartphone sendiri dapat lolos selama mereka menggunakan kartu SIM bawaan. Namun, jika turis tersebut memasukkan kartu SIM Indonesia ke smartphonenya, perangkatnya akan langsung diblokir. Sedangkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora) tetap dapat menggunakan ponselnya selama perangkat itu pernah digunakan di Indonesia sebelum tanggal tersebut.
Tetapi jika diaspora menggunakan smartphone baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya tidak akan dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses Wi-Fi.
Baca Juga: Sudah Dimuseumkan, Fragmen Gulungan Laut Mati Ini Ternyata Palsu
Diaspora dan turis dapat mengaktifkan smartphone barunya dengan SIM Indonesia jika harga ponsel di bawah 500 dolar AS. Di atas harga tersebut, dikenakan wajib bayar di gerai Bea dan Cukai yang tersedia di terminal-terminal internasional.
Kebijakan validasi IMEI ini diterapkan atas maraknya ponsel BM yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun. Validasi IMEI ini diharapkan dapat menghilangkan peredaran ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.
Banyaknya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir dan telah melumpuhkan industri. Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia.
Dari segi operator, saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin EIR dan CEIR. Mesin EIR akan digunakan dalam sistem operator sementara CEIR akan dihibahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dioperasikan.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Virus Corona dan Aturan IMEI, Begini Tanggapan Realme
-
Blokir IMEI Ponsel BM Pakai Whitelist, Ini Tanggapan Telkomsel
-
Vivo Dukung Pemerintah Gunakan Cara Whitelist untuk Blokir Ponsel BM
-
Aturan IMEI Berlaku, Pembawa Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
-
Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel dari Luar Negeri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
5 HP OPPO Reno Termurah April 2026, Kamera Paling Jernih untuk Tipe Mid-Range
-
Bocoran Xiaomi 17 Fold: Pakai Chipset Xring O3, Siap Jadi HP Lipat Paling Canggih 2026?
-
Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan
-
Penyebab Kode 3E Mesin Cuci Samsung dan Panduan Perbaikan Mandiri di Rumah
-
Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera OIS Terbaik: Warna Tajam, Video Stabil
-
MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud
-
HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode
-
7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS