Suara.com - Pemerintah pada Jumat (28/2/2020) di Jakarta telah memastikan akan menggunakan mekanisme whitelist untuk blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI.
Dengan mekanisme ini, per 18 April mendatang, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler. Dengan kata lain, gawai-gawai tak akan bisa berfungsi.
Tetapi masih ada satu pertanyaan yang mengusik, bagaimana nasib ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri?
Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, solusi untuk keberadaan ponsel impor sudah diperhitungkan dan punya pengecualian tersendiri.
"Masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui aplikasi yang akan disiapkan," jelas Ismail di Gedung Kominfo, Jakarta.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi adiministrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," pungkasnya.
Selain mengurusi peredaran ponsel impor, regulasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal ini juga mengatur masalah kehilangan ponsel.
"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator (seluler) masing-masing, sehingga diharapkan dapat mampu menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," tutup Ismail.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Penjualan Nintendo Switch 2 Pecahkan Rekor, Capai Belasan Juta Unit
-
Epstein Files Ungkap Investasi Bitcoin Jefrey Sejak Belasan Tahun Lalu, Elite Global Visioner?
-
Tantang Dominasi Qualcomm, GPU Exynos 2600 Ungguli Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
7 HP Baterai Badak 7000 mAh Harga Rp1 Jutaan, Bebas Lowbat Cocok Buat Ojol
-
Daftar Harga iPhone dan iPad Februari 2026 Terbaru untuk Semua Model
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Bundle Keren & Mencekam Gratis
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
AWS Perkuat Transformasi Digital Indonesia lewat Investasi, Percepatan Adopsi AI & Cloud
-
5 Tablet Murah Rp1 Jutaan untuk Pelajar, Lancar buat Akses Aplikasi Belajar
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Pemain Icon dan 5.000 Gems