Suara.com - Pemerintah pada Jumat (28/2/2020) di Jakarta telah memastikan akan menggunakan mekanisme whitelist untuk blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI.
Dengan mekanisme ini, per 18 April mendatang, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler. Dengan kata lain, gawai-gawai tak akan bisa berfungsi.
Tetapi masih ada satu pertanyaan yang mengusik, bagaimana nasib ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri?
Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, solusi untuk keberadaan ponsel impor sudah diperhitungkan dan punya pengecualian tersendiri.
"Masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui aplikasi yang akan disiapkan," jelas Ismail di Gedung Kominfo, Jakarta.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi adiministrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," pungkasnya.
Selain mengurusi peredaran ponsel impor, regulasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal ini juga mengatur masalah kehilangan ponsel.
"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator (seluler) masing-masing, sehingga diharapkan dapat mampu menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," tutup Ismail.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Aktif 23 Oktober, Langsung Dapatkan Skill Boost dan Player Pack!
-
Produsen Kompuer Asal Taiwan Ini Pamer Teknologi Canggih di Indocomtech 2025
-
23 Kode Redeem FF 23 Oktober 2025: Segera Klaim Skin SG2 dan Bundle Dai Mubai Gratis!
-
Realme 15T 5G Segera Hadir ke RI, Bawa Desain iPhone 16 Pro Max
-
HP Flagship Harga Miring, Penjualan Awal iQOO 15 Cetak Rekor
-
Penyegaran di Jajaran Laptop Vivobook Mulai dari Prosesor Terbaru, Layar Sentuh, dan OLED
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar di Bawah Rp1 Juta: Baterai Awet, Sekali Cas Bisa Pakai Lama
-
Honor of Kings Rilis Hero Indonesia Pertama, Namanya Garuda Khageswara
-
Kalahkan Google, Kini Onlyfans Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia Berdasarkan Gaji Karyawan
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 23 Oktober: Klaim Skin M249, SG2, dan Bundle Dai Mubai