Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjamin kelancaran layanan telekomunikasi saat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditujukan untuk mencegah penyebaran ponsel ilegal, mulai aktif pada 18 April 2020 mendatang.
Seperti yang diketahui, mulai akhir pekan nanti semua ponsel yang dijual di Indonesia, kode IMEI-nya harus terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian. Yang tidak terdaftar berarti termasuk ponsel ilegal dan akan diblokir oleh operator telekomunikasi di Tanah Air.
Dalam seminar online yang diinisiasi Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu siang (15/4/2020), Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menjelaskan bahwa seluruh operator telekomunikasi tengah berupaya untuk mempersiapkan implementasi aturan IMEI.
"Aturan IMEI ini cukup intens dibahas (operator) yang diharapkan tanggal 18 April sudah beroperasi secara smooth. Kita semua sepakat 18 April nanti, sistem beroperasi dengan baik. Sampai hari ini teman-teman (operator) terus mengatur bagaimana semua sistem yang disiapkan berjalan dengan baik," kata Merza.
Merza, yang juga menjadi salah seorang petinggi di Smartfren, menegaskan bahwa akses pelanggan seluler tidak akan mengalami perubahan layanan dari para operator.
"Semua pelanggan yang menikmati layanan kami tidak boleh berubah apapun dalam user experience. Dalam arti, kemarin menikmati dengan ponsel yang sama, maka setelah tanggal 18 April tidak boleh berubah," lanjutnya.
Oleh karena itu, Merza mengharapkan agar para pengguna ponsel agar tidak khawatir terhadap rencana implementasi aturan IMEI ini.
"Kita jamin semua pelanggan tanggal 17 April malam masih menikmati layanan kami, tanggal 18 April pada pagi harinya apapun ponselnya, pelanggan tidak mengalami perubahan," tutup Merza meyakinkan.
Dalam aturan IMEI berlaku akhir pekan nanti, nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.
Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19
Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke whitelist, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.
"Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.
Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop.
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas
-
Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
22 Kode Redeem FF 10 Maret 2026: Klaim Skin SG2, Bundle Joker V2, dan Evo Gun
-
Spesifikasi Vivo V70 FE: HP Midrange dengan Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Maret 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi dan Gems Gratis Siang Ini
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi yang Ada Stabilizer Video, Bikin Konten Makin Mulus Tanpa Goyang
-
5 HP Vivo Terbaru 2026 dengan Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Budget Hingga Premium
-
iPhone 13 Series Masih Layak Dibeli di Tahun 2026? Cek Analisis Ini Sebelum Beli
-
28 Kode Redeem FC Mobile 10 Maret 2026, Intip Lineup Pemain Capped Legend Paling GG
-
Tips Aman dari Klaim Hak Cipta di YouTube, Bisa Gunakan Audio Library
-
Xiaomi 17T Segera Rilis, Cek 5 Rekomendasi HP Xiaomi yang Turun Harga
-
Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara