Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjamin kelancaran layanan telekomunikasi saat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditujukan untuk mencegah penyebaran ponsel ilegal, mulai aktif pada 18 April 2020 mendatang.
Seperti yang diketahui, mulai akhir pekan nanti semua ponsel yang dijual di Indonesia, kode IMEI-nya harus terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian. Yang tidak terdaftar berarti termasuk ponsel ilegal dan akan diblokir oleh operator telekomunikasi di Tanah Air.
Dalam seminar online yang diinisiasi Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu siang (15/4/2020), Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menjelaskan bahwa seluruh operator telekomunikasi tengah berupaya untuk mempersiapkan implementasi aturan IMEI.
"Aturan IMEI ini cukup intens dibahas (operator) yang diharapkan tanggal 18 April sudah beroperasi secara smooth. Kita semua sepakat 18 April nanti, sistem beroperasi dengan baik. Sampai hari ini teman-teman (operator) terus mengatur bagaimana semua sistem yang disiapkan berjalan dengan baik," kata Merza.
Merza, yang juga menjadi salah seorang petinggi di Smartfren, menegaskan bahwa akses pelanggan seluler tidak akan mengalami perubahan layanan dari para operator.
"Semua pelanggan yang menikmati layanan kami tidak boleh berubah apapun dalam user experience. Dalam arti, kemarin menikmati dengan ponsel yang sama, maka setelah tanggal 18 April tidak boleh berubah," lanjutnya.
Oleh karena itu, Merza mengharapkan agar para pengguna ponsel agar tidak khawatir terhadap rencana implementasi aturan IMEI ini.
"Kita jamin semua pelanggan tanggal 17 April malam masih menikmati layanan kami, tanggal 18 April pada pagi harinya apapun ponselnya, pelanggan tidak mengalami perubahan," tutup Merza meyakinkan.
Dalam aturan IMEI berlaku akhir pekan nanti, nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.
Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19
Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke whitelist, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.
"Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.
Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop.
Berita Terkait
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi