- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity).
- Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri, bukan aturan wajib balik nama seperti kendaraan bermotor.
- Fungsi utama sistem ini diklam memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas membantah isu yang beredar luas di masyarakat terkait wacana kebijakan yang disebut-sebut sebagai "aturan balik nama handphone".
Isu ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ramai dibicarakan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.
Fungsi utama sistem ini diklam memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," ujar Wayan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Bukan Aturan Wajib, Melainkan Perlindungan Tambahan
Wayan Toni menegaskan bahwa wacana pemblokiran IMEI ini bersifat sukarela dan ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan ekstra.
Ini adalah upaya tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat ponselnya berpindah tangan karena tindak kejahatan.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
Dengan sistem ini, ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri dapat diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis di mata pelaku kejahatan.
Jika perangkat ditemukan kembali, perangkat tersebut bisa diaktifkan ulang.
Sebaliknya, bagi konsumen yang membeli perangkat legal, sistem IMEI juga berfungsi mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), memastikan garansi resmi, dan melindungi dari penipuan.
Wayan juga menjelaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini masih berada pada tahap awal. Pihak Kemkomdigi kini sedang dalam proses menerima masukan dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Secara keseluruhan, Kemkomdigi kembali menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan untuk menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?
-
Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus
-
Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global
-
Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!
-
5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang