- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity).
- Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri, bukan aturan wajib balik nama seperti kendaraan bermotor.
- Fungsi utama sistem ini diklam memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas membantah isu yang beredar luas di masyarakat terkait wacana kebijakan yang disebut-sebut sebagai "aturan balik nama handphone".
Isu ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ramai dibicarakan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.
Fungsi utama sistem ini diklam memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," ujar Wayan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Bukan Aturan Wajib, Melainkan Perlindungan Tambahan
Wayan Toni menegaskan bahwa wacana pemblokiran IMEI ini bersifat sukarela dan ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan ekstra.
Ini adalah upaya tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat ponselnya berpindah tangan karena tindak kejahatan.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
Dengan sistem ini, ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri dapat diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis di mata pelaku kejahatan.
Jika perangkat ditemukan kembali, perangkat tersebut bisa diaktifkan ulang.
Sebaliknya, bagi konsumen yang membeli perangkat legal, sistem IMEI juga berfungsi mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), memastikan garansi resmi, dan melindungi dari penipuan.
Wayan juga menjelaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini masih berada pada tahap awal. Pihak Kemkomdigi kini sedang dalam proses menerima masukan dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Secara keseluruhan, Kemkomdigi kembali menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan untuk menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 20 November, BMKG: Waspada Hujan & Angin di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Perdana, Bocoran vivo X Fold6 dan Jadwal Peluncurannya
-
Dari Kasir ke Dashboard: Semua Data Bisnis Kini Mengalir Otomatis dalam Satu Ekosistem Digital
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 20 November 2025, Raih Emot dan Skin Groza Gratis
-
HyperOS 3 Hadir dengan 2 Versi: Android 15 dan Android 16 Tapi Ada Fitur yang Hilang, Upgrade?
-
5 HP Foldable dengan Layar Besar, Solusi untuk Produktivitas dan Streaming
-
Keren! Dosen Polines Ajak Petani Demak Bertani Pakai IoT, Wujud Nyata Program Diktisaintek Berdampak
-
23 Kode Redeem FC Mobile 20 November 2025, Dapatkan Paket Glorious 106-113 dan Rank Up
-
Panduan Lengkap Menghubungkan Laptop Windows dan Mac ke Monitor Eksternal, Ini Langkah-langkahnya
-
Baru Rilis, ARC Raiders Kalahkan Battlefield 6 Dua Pekan Beruntun di Steam