- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity).
- Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri, bukan aturan wajib balik nama seperti kendaraan bermotor.
- Fungsi utama sistem ini diklam memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas membantah isu yang beredar luas di masyarakat terkait wacana kebijakan yang disebut-sebut sebagai "aturan balik nama handphone".
Isu ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ramai dibicarakan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.
Fungsi utama sistem ini diklam memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," ujar Wayan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Bukan Aturan Wajib, Melainkan Perlindungan Tambahan
Wayan Toni menegaskan bahwa wacana pemblokiran IMEI ini bersifat sukarela dan ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan ekstra.
Ini adalah upaya tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat ponselnya berpindah tangan karena tindak kejahatan.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
Dengan sistem ini, ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri dapat diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis di mata pelaku kejahatan.
Jika perangkat ditemukan kembali, perangkat tersebut bisa diaktifkan ulang.
Sebaliknya, bagi konsumen yang membeli perangkat legal, sistem IMEI juga berfungsi mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), memastikan garansi resmi, dan melindungi dari penipuan.
Wayan juga menjelaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini masih berada pada tahap awal. Pihak Kemkomdigi kini sedang dalam proses menerima masukan dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Secara keseluruhan, Kemkomdigi kembali menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan untuk menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja