Suara.com - Salah satu dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Sudah sangat mudah dan praktis, berikut cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online.
Pada dasarnya pengurusan paspor secara online tetap membuatmu harus ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus kelengkapan data.
Namun, memangkas kebiasaan lama, mengurus paspor secara online membuat kamu tidak perlu lagi mengantri lama atau pulang pergi dari Kantor Imigrasi.
Dengan melakukan daftar online di aplikasi Layanan Paspor Online, kamu akan mendapat nomor antrian beserta tanggal serta jam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi. Dengan cara ini, kamu tidak perlu mengantri lama.
Mengurus paspor secara online juga sangat mudah dilakukan, asalkan data yang kamu lampirkan sudah jelas dan benar, proses tersebut bahkan tidak membutuhkan waktu berjam-jam.
Perlu diingat bahwa layanan paspor online memiliki kuota per hari dan hanya dibuka pada hari Jumat pada pukul 14.00 dan Minggu pada pukul 16.00.
Jika sudah menyiapkan KTP untuk melakukan proses pengurusan paspor, berikut step-by-step cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online.
1. Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Play Store.
2. Langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun di aplikasi tersebut. Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke formulir pendaftaran yang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Besok, Selasa 21 April 2020: Ada Film Ziarah
3. Cukup mudah, usai akun dibuat, kamu bisa langsung memilih pilihan 'Antrian Paspor' yang nantinya akan memintamu untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat yang bisa menjadi lokasi pengurusan.
4. Jika semua step sudah kamu lewati, nantinya kamu hanya perlu memilih pembuatan paspor baru atau perpanjang paspor. Di akhir step, kamu akan mendapatkan nomor antrian serta jadwal pengurusan. Jangan sampai lupa ya.
Itu tadi 4 cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online. Cukup mudah dan praktis, langsung ikuti step-by-step di atas ya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.690
-
Yang Tersisa Usai Api Melalap Desa Adat Sade
-
Negara Tetangga Belum Kirim Nota Protes Meski Karhutla Kian Meluas
-
Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain
-
Iqro', Lagu yang Bikin Saya Mikir Ulang soal Kesombongan Sendiri
-
4 Zodiak Paling Hoki 24 Agustus 2026, Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan
-
Romantis Sekaligus Realistis & Alasan Lain yang Bikin Harus Nonton Film "Dan Bandung" di Bioskop
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan