Suara.com - Pengamat sekuriti dari Vaksincom Alfons Tanujaya berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengubah beberapa hal guna melindungi data WNI.
Seperti yang telah diketahui, penyelenggara Pemilu di Indonesia itu diduga telah mengalami kebocoran data. Peretas yang mengaku membajak data KPU mengklaim bahwa dirinya mengantongi identitas sekitar 2,3 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.
Oleh karena itu, Alfons menilai bahwa KPU perlu mengubah tata cara pengumpulan data pemilih.
"Mungkin nanti perlu dipikirkan kalau informasi sensitif seperti nomor NIK dan KK dibatasi angkanya," terang Alfons kepada Suara.com, Jumat (22/5/2020).
Meski begitu, lanjut Alfons, beberapa informasi umum memang harus dipertahankan agar selaras dengan peraturan, sekaligus bentuk transparansi pemilihan.
"Informasi lain memang harus diberikan toh, ini kan amanat Undang-Undang bahwa data pemilih harus disebarkan dan dicocokkan, hanya perlu dicari cara yang baik dan aman dalam menyebarkan dan mencocokkannya saja," imbuhnya.
Sedangkan untuk kelanjutan kasus dugaan pembajakan KPU, Alfons mengungkapkan bahwa Indonesia masih belum memiliki aturan yang kompleks.
"Untuk hal ini (peretasan data KPU) diserahkan kepada penegak hukum. Dalam banyak kasus tidak mudah menerapkan pelanggaran di dunia siber yang sifatnya maya dan relatif baru yah. Terkadang tidak tercakup dalam UU yang terkait hukum," tandasnya.
Baca Juga: CDC: Covid-19 Tidak Mudah Menyebar dari Permukaan yang Sudah Terkontaminasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
11 Pemain Asing Sudah Diamankan Persib Bandung untuk Arungi Musim 2026/2027
-
Gak Cuma Cookies, Ini Dia 4 Olahan Dubai Chewy yang Wajib Kamu Coba!
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini
-
Strategi Bos Baru Toyota Dongkrak Laba Lewat Efisiensi dan Teknologi AI
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%
-
Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini
-
Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu