Suara.com - Pemerintah Indonesia pada Rabu (01/07) mulai menunjuk perusahaan-perusahaan digital asing mana saja yang akan diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna.
Ketika PPN sebesar 10% diterapkan pada produk-produk digital dari luar negeri seperti Netflix dan Spotify pada Agustus mendatang, pengguna mau tidak mau harus membayar harga sebuah produk atau biaya langganan layanan digital yang lebih mahal.
Beberapa perusahaan dari luar negeri mengisyaratkan bahwa mereka siap melaksanakan kebijakan pajak terbaru tersebut.
Namun pengamat ekonomi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong pemerintah untuk "memperbaiki layanan konsumen terkait ekonomi digital".
"Perlindungan data [pribadi konsumen] dan lain-lain adalah tugas dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di internet. Tidak dipajaki pun juga harus tetap melindungi," kata Yose Rizal Damuri, pakar ekonomi CSIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penerapan PPN untuk produk-produk digital dari luar negeri selama ini belum efektif lantaran konsumen yang harus menyetor sendiri pajaknya ke Dirjen Bea dan Cukai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, yang mulai berlaku pada 1 Juli, mekanisme tersebut lalu diubah, sehingga PPN atas produk dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipungut oleh perusahaan tersebut.
"Yang berlaku mulai Juli ini adalah penunjukan pelaku usaha digital dari luar negeri atas penyerahan produk-produk digitalnya di Indonesia sebagai pemungut PPN. Jadi kita bicara yang akan berlaku ini adalah PPN. Cuma mekanismenya selama ini konsumen di Indonesia yang harus setor sendiri [PPN sebesar] 10%. Itu menjadi kurang efektif. Karena ini kan masif, retail sifatnya," kata Hestu kepada BBC Indonesia (01/07).
Hestu enggan mengatakan berapa potensi pajak yang akan diterima negara dari PPN produk-produk digital.
Baca Juga: Pungutan PPN pada Platform Digital Netflix
Berdasarkan hasil riset gabungan dari raksasa pencarian Google, lembaga investasi negara Singapura Temasek, dan periset asal AS, Bain & Co., ukuran aktivitas ekonomi berbasis internet di Indonesia tahun lalu mencapai US$40 miliar dan ini rata-rata tumbuh 49% per tahun.
Menurut hasil riset itu, ekonomi digital Indonesia ditopang oleh e-commerce dan sektor pemanggilan layanan transportasi on-demand, yang nilai transaksi brutonya tahun lalu masing-masing diprediksi sebesar 21 miliar dolar AS dan 6 miliar dolar AS.
Bagaimana skema pajak produk-produk digital di Indonesia?
Sepanjang bulan Juli ini, Dirjen Pajak mengatakan akan menyusun daftar perusahaan penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN dari para penggunanya ke kas negara.
Perusahaan PMSE dari luar negeri yang dimaksud, misalnya, penyedia layanan streaming video asal Amerika Serikat Netflix, streaming musik dan podcast asal Swedia, Spotify, platform gaming online Twitch, atau toko aplikasi digital yang dimiliki oleh Apple dan Google.
Ini artinya, jika Anda berlangganan sebuah layanan digital asing dengan biaya sebesar Rp100.000 per bulannya, per Agustus Anda harus membayar sebesar Rp110.000, setelah dikenai PPN 10%.
Berita Terkait
-
Ada Jung Ryeo Won, Netflix Rilis Jajaran Pemain Utama Drakor First Doctor
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Berpotensi Lanjut Season 2 dan 3, Netflix Buka Suara
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon