Suara.com - Pemerintah Indonesia pada Rabu (01/07) mulai menunjuk perusahaan-perusahaan digital asing mana saja yang akan diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna.
Ketika PPN sebesar 10% diterapkan pada produk-produk digital dari luar negeri seperti Netflix dan Spotify pada Agustus mendatang, pengguna mau tidak mau harus membayar harga sebuah produk atau biaya langganan layanan digital yang lebih mahal.
Beberapa perusahaan dari luar negeri mengisyaratkan bahwa mereka siap melaksanakan kebijakan pajak terbaru tersebut.
Namun pengamat ekonomi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong pemerintah untuk "memperbaiki layanan konsumen terkait ekonomi digital".
"Perlindungan data [pribadi konsumen] dan lain-lain adalah tugas dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di internet. Tidak dipajaki pun juga harus tetap melindungi," kata Yose Rizal Damuri, pakar ekonomi CSIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penerapan PPN untuk produk-produk digital dari luar negeri selama ini belum efektif lantaran konsumen yang harus menyetor sendiri pajaknya ke Dirjen Bea dan Cukai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, yang mulai berlaku pada 1 Juli, mekanisme tersebut lalu diubah, sehingga PPN atas produk dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipungut oleh perusahaan tersebut.
"Yang berlaku mulai Juli ini adalah penunjukan pelaku usaha digital dari luar negeri atas penyerahan produk-produk digitalnya di Indonesia sebagai pemungut PPN. Jadi kita bicara yang akan berlaku ini adalah PPN. Cuma mekanismenya selama ini konsumen di Indonesia yang harus setor sendiri [PPN sebesar] 10%. Itu menjadi kurang efektif. Karena ini kan masif, retail sifatnya," kata Hestu kepada BBC Indonesia (01/07).
Hestu enggan mengatakan berapa potensi pajak yang akan diterima negara dari PPN produk-produk digital.
Baca Juga: Pungutan PPN pada Platform Digital Netflix
Berdasarkan hasil riset gabungan dari raksasa pencarian Google, lembaga investasi negara Singapura Temasek, dan periset asal AS, Bain & Co., ukuran aktivitas ekonomi berbasis internet di Indonesia tahun lalu mencapai US$40 miliar dan ini rata-rata tumbuh 49% per tahun.
Menurut hasil riset itu, ekonomi digital Indonesia ditopang oleh e-commerce dan sektor pemanggilan layanan transportasi on-demand, yang nilai transaksi brutonya tahun lalu masing-masing diprediksi sebesar 21 miliar dolar AS dan 6 miliar dolar AS.
Bagaimana skema pajak produk-produk digital di Indonesia?
Sepanjang bulan Juli ini, Dirjen Pajak mengatakan akan menyusun daftar perusahaan penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN dari para penggunanya ke kas negara.
Perusahaan PMSE dari luar negeri yang dimaksud, misalnya, penyedia layanan streaming video asal Amerika Serikat Netflix, streaming musik dan podcast asal Swedia, Spotify, platform gaming online Twitch, atau toko aplikasi digital yang dimiliki oleh Apple dan Google.
Ini artinya, jika Anda berlangganan sebuah layanan digital asing dengan biaya sebesar Rp100.000 per bulannya, per Agustus Anda harus membayar sebesar Rp110.000, setelah dikenai PPN 10%.
Bukti pembayaran PPN ini akan tertera di invoice yang akan dikirimkan oleh perusaahan ke surat elektronik pengguna atau billing kartu kredit mereka setiap bulan.
Dirjen Pajak mengatakan bahwa rencana pemungutan PPN kepada pembeli produk digital buatan luar negeri ini telah dibicarakan dari jauh hari dan mereka juga telah sosialisasi dengan pelaku usaha.
"Kita siap untuk menunjuk beberapa perusahaan dari luar negeri terutama yang besar-besar, dan mereka menyatakan siap ditunjuk dan menjadi pemungut.
"Kita sudah banyak sosialisasikan. Kita juga sudah one on one meeting dengan pelaku dari luar negeri itu, sehingga mereka memahami konsepnya, kemudian bagaimana nanti teknis pelaksanaannya mereka sudah paham, kita tinggal tunjuk mereka dan itu akan berjalan. Kalau kita tunjuk di awal Juli ini maka mereka mulai memungut PPN-nya di awal Agustus nanti," ujar Hestu.
Hestu mengatakan bahwa PPN untuk produk digital dari perusahaan luar negeri telah diterapkan di banyak negara, termasuk di Eropa, Australia, dan "negara tetangga Singapura dan Malaysia".
'Budget mahasiswa tipis'
Beberapa perusahaan dari luar negeri mengisyaratkan bahwa mereka siap melaksanakan kebijakan pajak terbaru tersebut.
Netflix contohnya. Lewat pesan singkat yang diterima BBC Indonesia, juru bicara Netflix mengatakan, "Keputusan mengenai penetapan PPN di setiap negara adalah kewenangan penuh pemerintah dan di negara manapun kami beroperasi, Netflix mematuhi peraturan yang berlaku. Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini."
Meskipun demikian, tidak semua pengguna layanan digital buatan luar negeri setuju dengan pemajakan tersebut. Salah satunya adalah Raisa Maulidia, seorang mahasiswi yang tinggal di Yogyakarta.
Raisa berlangganan layanan streaming musik Spotify setiap bulannya sejak 2018 dengan paket pelajar, yang biayanya Rp27.500 per bulan agar pilihan lagunya lebih banyak dan ia tidak harus mendengarkan iklan setiap saat.
"Spotify aku pakai paket pelajar, tiap bulan bayar Rp27.500, kalau sama PPN jadi sekitar Rp30.000 sekian lah. Aku sendiri sih memang agak keberatan karena budget mahasiswa juga tipis. Kalau platform digital juga gak mungkin 24 jam, cuma digunakan di jam-jam tertentu dan itu gak selamanya pakai juga," kata Raisa.
Menurutnya, biaya langganan atau harga produk digital asing yang lebih mahal berpotensi membuat banyak orang beralih ke produk bajakan.
"Sudah banyak yang lebih memilih pakai bajakan daripada harus bayar bulanan, kalau ditambah dengan pajak [PPN untuk] platform digital, nantinya bakal memicu banyak orang untuk memilih bajakan saja, dan itu secara tidak langsung tidak menghargai orang-orang yang berjuang [membuat konten] di platform digital itu," katanya.
Ia juga khawatir soal transparansi pajak, karena "alokasinya kan kita tidak tahu buat ke mana, takut saja kalau nanti disalahgunakan."
Apa kata investor asing dan ekonom?
Sementara itu Kamar Dagang Amerika Serikat, atau AmCham, mengatakan para pelaku usaha dan perwakilan dagang dari negara tersebut akan memonitor pelaksanaan pemungutan PPN untuk produk digital dari perusahaan-perusahaan luar negeri tersebut.
"Ini tentunya sesuatu yang akan diperhatikan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), karena mereka memperhatikan segala hal," kata Lin Neumann, manajer pelaksana AmCham.
Tata cara pemungutan PPN dan transparansi atas penggunaannya juga adalah "sesuatu yang dikhawatirkan oleh perusahaan-perusahaan [asal AS], karena kami tidak mau pemungutannya menjadi sebuah masalah, kami tidak ingin pemungutan itu menjadi hambatan bagi bisnis, kami tidak ingin ada pemblokiran, penghentian, dan hal-hal serupa lainnya. Jadi kami akan memonitor ini," kata Lin.
Lin juga mengatakan bahwa pihaknya telah diajak berdiskusi dengan pimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pemungutan PPN produk digital.
"AmCham menyambut baik bahwa kami, setidaknya, diajak berdiskusi dengan pejabat pemerintah di level tertinggi soal masalah ini," tambahnya.
Yose Rizal Damuri, Kepala Departemen Ekonomi dari Center for Strategic and International Studies-CSIS, mengatakan bahwa pemungutan PPN bagi konsumen produk digital buatan luar negeri ini sudah "beralasan" dan dapat menjadi "salah satu sumber [pendapatan] pajak yang baru."
Meskipun demikian, ia tetap mendorong pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait ekonomi digital untuk melindungi konsumen serta memaksimalkan potensi ekonomi digital Indonesia.
"Perlindungan data [pribadi konsumen] dan lain-lain adalah tugas dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di internet. Tidak dipajaki pun juga harus tetap melindungi. Itu semua tentunya harus diselesaikan. Tapi kelihatannya memang kita masih agak tergagap-gagap untuk memasuki regulatory framework yang cukup baik dan cukup seimbang demi kemajuan [ekonomi digital Indonesia]," kata Yose.
"Pandemi ini menyadarkan kita bahwa transaksi ekonomi digital itu nyaman dilakukan. Konsumen menjadi lebih percaya kepada transaksi digital, sementara dari sisi penawarannya juga meningkat, jadi ke depannya pasti [jumlah transaksi online] lebih tinggi," tambahnya.
Sementara itu Rio Priambodo, staf pengaduan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa keluhan seputar layanan digital selama ini didominasi oleh sistem pembayaran, perubahan konten yang ditawarkan, dan sulitnya berhenti berlangganan.
"Kebanyakan [keluhan] lebih ke arah penghapusan suatu channel, itu banyak pengaduannya. Sistem pembayaran juga banyak aduannya, misalnya bayar setahun terus tiba-tiba di tengah jalan banyak penghapusan. Mau berhenti berlangganan namun dipersulit. Itu pengaduan mengenai TV digital," kata Rio.
Ia menilai layanan TV digital selama ini "cukup baik", namun masih perlu perbaikan di beberapa sisi.
"Pelayanannya harus diperbaiki juga kepada konsumen, walau bagaimanapun ada biaya-biaya yang sudah dibebankan kepada konsumen selain biaya pokok, kalau sekarang kan ada biaya pajak, itu seharusnya pembayaran itu bisa meningkatkan kualitas bagi konsumen juga," katanya.
Berita Terkait
-
Ingin Tambah Penghasilan? Jadilah Mitra EDC Asterlink dan Raih Untung Jutaan Rupiah!
-
Media Asing Sebut Park Hang-seo sedang Diminati oleh PSSI, Benarkah?
-
Hadirkan Drama yang Menegangkan, Ipar Adalah Maut The Series Tayang Serentak di MDTV dan Netflix
-
Bangga! Omara Esteghlal muncul di 'Romantics Anonymous' Bareng Bintang Asia
-
ZTE x WeWatch: Kolaborasi Bawa Hiburan Digital Premium ke Level Berikutnya di Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Resmi ke RI, Harga Mulai Rp 15 Juta
-
Penjualan Battlefield 6 Tembus 10 Juta Kopi, Analis Sebut Masih Sulit Kalahkan Game COD
-
7 Smartwatch Murah yang Bisa Hitung Kalori: Praktis Pantau Diet, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Meluncur Bulan Ini, Vivo Y500 Pro Bawa Memori 512 GB dan Kamera 200 MP
-
Link Live Streaming Supermoon 5 November 2025: Amati 'Fenomena Bulan Besar' Lebih Dekat
-
7 Rekomendasi Tablet Android Killer! Performa Tak Kalah dari iPad, Harga Mulai 1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile 5 November: Klaim Hadiah Rank Up, Player Pack, dan Gems Gratis Sekarang!
-
Redmi Turbo 5 Lolos Sertifikasi: Diprediksi Pakai Dimensity 8500, Skor AnTuTu Tinggi
-
Laris Lampaui Konsol Lain, Nintendo Switch 2 Terjual 10 Juta Unit dalam 4 Bulan
-
23 Kode Redeem FF 5 November: Segera Klaim Skin Evo Gun & Bundle Flame Arena Sebelum Kedaluwarsa!