Suara.com - Pemerintah lewat Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan cara registrasi kartu.
Calon pelanggan dan pelanggan lama perlu mempersiapkan identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai alat validasi dari proses registrasi ini.
Registrasi kartu prabayar dilakukan dalam rangka melindungi pelanggan dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan lainnya. Selain itu, registrasi ini dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan.
Penyedia jaringan telekomunikasi selular seperti Telkomsel dan XL juga menerapkan regulasi ini bagi calon pelanggan dan pelanggan lamanya. Yuk, simak cara registrasi kartu Telkomsel dan XL berikut.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Berikut cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel bagi pelanggan lama:
- Ketik SMS: ULANG <SPASI> NIK #NOMOR KK#, kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG 1232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan baru, berikut cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel:
- Ketik SMS: REG <SPASI> NIK #NOMOR KK#, kirim ke nomor 4444
- Contoh: REG 1232323454556566#32010604001300027#
Cara Registrasi Kartu XL
Bagi pelanggan lama, registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kuota Telkomsel, Indosat, Tri dan XL
- Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK, kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG31232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan baru, registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Ketik SMS: DAFTAR#NIK#NomorKK, kirim ke nomor 4444
- Contoh: DAFTAR#1232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan lama, jika tidak melakukan registrasi maka XL sebagai penyedia kartu tersebut akan melakukan pemblokiran bertahap. Proses validasi kartu akan berlangsung maksimal 1x24 jam.
Apabila mengalami kendala dalam proses registrasi, anda dapat menghubungi Call Center penyedia layanan masing-masing atau menghubungi layanan pelanggan Dukcapil (HALO DUKCAPIL) melalui panggilan telepon ke nomor 1500-537.
Ingin mengetahui cara mengecek kuota Telkomsel dan XL, cek artikel kami di SINI
Anda juga dapat mengakses layanan Dukcapil lainnya melalui e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com. Sedangkan, khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan registrasi kartu dapat mengunjungi gerai Telkomsel ataupun XL dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KTAP/KITAS.
Itulah cara registrasi kartu prabayar Telkomsel dan XL.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya