Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir telah memvonis lima perempuan seleb TikTok dengan hukuman 2 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar nilai-nilai moral publik, demikian diwartakan The Guardian, Selasa (28/7/2020).
Haneen Hossam, Mowada al-Adham, dan tiga perempuan lainnya diadili karena video atau konten yang mereka unggah di TikTok. Selain penjara, lima perempuan itu juga didenda masing-masing 300.000 pound Mesir atau sekitar Rp 274 juta.
Hossam, yang punya 1,3 juta follower di TikTok, ditahan pada April lalu. Ia ditahan karena mengunggah video berdurasi 3 menit yang isinya mengajak perempuan lain bekerja bersamanya dan akan diberi gaji.
Adham ditahan pada Mei. Ia ditangkap karena mengunggah video satir di TikTok serta Instagram. Ia memiliki lebih dari 2 juta follower di dua media sosial tersebut.
Pengacara Ahmed Hamza al-Bahqiry mengatakan para perempuan muda itu juga menghadapi dakwaan berbeda terkait sumber uang mereka. Menurut pengacara hak asasi manusia Mesir, Tarek al-Awadi mengatakan bahwa penangkapan lima perempuan itu menunjukkan bagaimana Mesir sedang bergolak akibat cepatnya perkembangan teknologi komunikasi.
"Vonisnya memang mencengangkan, meski sudah diduga. Kita akan lihat apa yang terjadi di pengadilan banding," kata Intissar al-Saeed, seorang pengacara bidang hak-hak perempuan Mesir.
"Ini adalah indikator yang berbahaya. Terlepas dari pandangan beragam yang diutarakan gadis-gadis itu di TikTok, tetap saja itu bukan alasan untuk penahanan," imbuh dia.
Perempuan di Mesir menghadapi pengekangan ketat dari pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Penyanyi dan penari perempuan telah menjadi sasaran aparat di sana.
Juni lalu pengadilan Mesir memvonis penari perut Sama al-Masry dengan hukuman 3 tahun penjara setelah ia mengunggah video tariannya di TikTok. Vonis yang sama juga dijatuhkan pada penyanyi perempuan yang mengunggah video tariannya pada 2018 lalu.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Bullying ABG Berjilbab Dipaksa Cium Kaki 10 Kali
Mesir juga sedang mengetatkan pengawasan terhadap akun-akun media sosial populer. Mereka yang punya lebih dari 5000 follower di media sosial apa saja, akan dipantau ketat oleh aparat pemerintah.
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Boikot: Bagaimana Cancel Culture Membentuk Iklim Sosial
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
10 Content Creator Terpopuler di TikTok 2025, Juaranya Bukan Fuji
-
TikTok Perkuat Keamanan Platform Sepanjang 2025, Fokus Lindungi Remaja
-
Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Update Terbaru Stardew Valley 1.7: Bocoran Ladang Baru hingga Tanggal Rilis
-
Riot Games Siapkan Perombakan Besar League of Legends pada 2027
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Picu Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi
-
Game Tomb Raider 2013 Siap Meluncur ke iOS dan Android pada Februari 2026
-
Laporan Global 2025: Polusi Udara Berkontribusi pada 7,9 Juta Kematian di Seluruh Dunia
-
7 Pilihan Aplikasi Penghitung Jarak Lari Terbaik, Gratis dan Akurat
-
17 Shortcut Keyboard Gmail untuk Kerja Lebih Cepat dan Efisien di Kantor