Suara.com - Akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran, demikian dikatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat mewakili presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, Rabu (26/8/2020) dalam sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran yang didaftarkan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ahmad.
Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.
Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," tutur Ramli.
Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet dimasukkan menjadi bagian penyiaran. Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear.
RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Pendapatan UAS dari Youtube Gede Banget, Semua Dihabiskan Buat Beramal
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet, seperti Youtube dan Netflix, turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. [Antara]
Berita Terkait
-
Totalitas Tanpa Batas, Eva Celia Rela Belajar Nyetir Truk Buat Film Abadi Nan Jaya
-
Angkat Isu KDRT, Drama Korea As You Stood By Siap Tayang 7 November di Netflix!
-
Usung Tema Natal, Netflix Tengah Siapkan Film A Dog's Perfect Christmas
-
Sempat Ditawarin, Deddy Corbuzier Tolak Ikut Acara Physical: Asia Netflix
-
Tim Indonesia Kalah di Physical: Asia, Tiktokers Ini Sarankan Limbad Wakili Tanah Air
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Xbox Generasi Baru Bisa Mainkan Game PlayStation, Era Baru Gaming Dimulai
-
Cara Menghapus Background Foto di Canva, Mudah Lewat HP dan Laptop
-
Cara Melihat Kontak yang Tersimpan di Akun Google, Lengkap Panduan Mengelolanya
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Fakta 3I/ATLAS: Benarkah Kapal Induk Alien? Begini Kata Pakar
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Badai Melissa Hantam Jamaika, Kota Lumpuh Ribuan Rumah Porak-poranda
-
Produsen Drone Lokal Unjuk Gigi, Jadikan Pesawat Nirawak Perisai Trisula Nusantara
-
Samsung Galaxy S26 Edge Masih Hidup! Bocoran More Slim Bikin Penasaran
-
Gemini for Home Siap Diluncurkan, Selamat Tinggal Google Assistant!