Suara.com - Akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran, demikian dikatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat mewakili presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, Rabu (26/8/2020) dalam sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran yang didaftarkan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ahmad.
Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.
Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," tutur Ramli.
Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet dimasukkan menjadi bagian penyiaran. Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear.
RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Pendapatan UAS dari Youtube Gede Banget, Semua Dihabiskan Buat Beramal
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet, seperti Youtube dan Netflix, turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. [Antara]
Berita Terkait
-
Netflix Akhiri Kerjasama dengan Sutradara Sabrina Rochelle, Bagaimana Nasib Series Rapijali
-
Netflix Resmi Perpanjang Stranger Things: Tales From '85 ke Musim Selanjutnya
-
Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix
-
Ulasan If Wishes Could Kill: Saat Permohonan Berubah Jadi Teror Kematian
-
Hitung Mundur Mimpi Buruk dalam Something Very Bad is Going to Happen
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
7 HP Xiaomi 1 Jutaan yang Masih Worth Dibeli 2026, Murah tapi Tak Murahan
-
Lenovo Resmikan Store Pertama di Bogor, Hadirkan Laptop AI, Gaming Legion hingga Copilot+ PC
-
5 Pilihan HP Chipset Dimensity Paling 'Gacor' 2026: Stabil dan Hemat Daya
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
5 HP Realme Rp2 Jutaan yang Kuat Gaming: Tak Terganggu Lag dan Crash
-
Bergaya Arcade, Resident Evil Requiem Dapat Minigame Baru
-
Samsung Rilis microSD T7 dan T9, Kecepatan Hingga 200MB/detik, Cocok untuk Gamer dan Kreator
-
Oppo Find X9 Ultra Hadir dengan 10x Optical Zoom dan Kamera 200MP, Foto Super Detail Jadi Andalan
-
Lolos Sertifikasi Komdigi, iQOO Z11 Global Muncul di Geekbench dengan Chipset Berbeda
-
Meningkat Tajam, Oppo Find X10 Bakal Usung Layar Refresh Rate Tinggi dan Chip Anyar