Suara.com - Gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, menjadi perbincangan hangat para pengguna media sosial, termasuk Twitter.
Kata kunci RCTI pun menduduki Trending Topic Twitter Indonesia dengan lebih dari 67.900 tweet telah dicuitkan warganet.
Pantauan tim tekno Suara.com, Jumat (28/8/2020), sebagian besar warganet merasa marah dan tak setuju dengan gugatan yang dilayangkan RCTI.
Gugatan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang tak akan bisa bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial. Tak hanya itu, UU Penyiaran tersebut pun bisa merambat hingga ke layanan video call.
"Hakim: Jadi saudara tau salahnya apa? Terdakwa: Saya video call-an, yang mulia," tulis akun @anitarhmwatiiii yang mencuitkan bayangan bagaimana jika gugatan tersebut dikabulkan.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
Jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Izin tersebut pun dinilai memberatkan warganet, terlebih jika pengguna yang hanya sekadar ingin iseng melakukan siaran langsung berisi kegiatan sehari-hari.
"Gue gabut live aja kaga ada yang nonton, ini segala pake disuruh izin segala. Delete akun aja gue," komentar @FadilahFRDN.
Baca Juga: Pakar Telematika Sebut UU Penyiaran Perlu Diperbaharui
Di sisi lain, warganet pun menilai gugatan RCTI ini merupakan bentuk lain dari rasa tidak ingin kalah bersaing dengan platform media sosial sebagai penyedia konten.
"RCTI kalau nggak mau kalah saing coba tiap Sabtu Minggu pagi dari jam 6 sampai jam 12 kamu setel anime kemudian jam 2 kamu setel film apa aja asal jangan Home Alone," tambah @faizaufi.
"RCTI ini umur udah 30 tahun lebih, mbok ya yang dewasa dikit, bisa? Bener sih kata orang, tua itu pasti, tapi dewasa itu pilihan," cuit @nksthi.
Namun menurut Ramli, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran, akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran.
Ramli mengusulkan solusi seperti pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Berita Terkait
-
Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos
-
Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara
-
Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?
-
Gugatan RCTI Dianggap Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi
-
Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan