Suara.com - Belum lama ini, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyoal Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seandainya gugatan dikabulkan, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet lainnya.
Menanggapi gugatan tersebut, pengamat media sosial Enda Nasution menilai bahwa penyiaran di televisi dan platform berbasis adalah dua hal yang berbeda.
"Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang," papar Enda kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Jadi, jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.
"Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta," lanjut Enda.
Seandainya disahkan Mahkamah Konstitusi, Enda memperkirakan akan ada masalah-masalah baru yang ditimbulkan karena telah melanggar kebebasan berekspresi.
"Ya. Bisa saja (melanggar kebebasan berekspresi)," pungkasnya.
Setali tiga uang dengan Enda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), mengatakan bahwa solusi masalah perizinan penyiaran tidak sampai harus menggugat pasal yang sudah ada.
Baca Juga: Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial
Menurutnya, solusi yang diperlukan untuk menengahi masalah ini adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita
-
Netizen Beduka Legenda iklan 'RCTI Oke', Noor Parida Meninggal Dunia
-
Kabar Duka, Sosok Legendaris dalam Iklan RCTI OKE Meninggal Dunia
-
RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK Karena Tak Atur Youtube dan Netflix
-
Resmi Balikan, RCTI Segera Siarkan Lagi Serie A Italia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Cara Pakai QRIS Tap untuk Bayar Belanjaan Hanya dengan Tempel HP
-
63 Kode Redeem FF Terbaru 31 Desember: Klaim Hadiah Tahun Baru, XM8, dan Mythos Fist
-
Asus Agresif: 3 Tahun Kuasai Pasar Laptop Indonesia, Siapkan Flagship Rahasia di 2026
-
CD Projekt Resmi Menjual Toko Game GOG Senilai Ratusan Miliar Rupiah
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 30 Desember 2025, Klaim Bundle Eksklusif Natal dan Akhir Tahun
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Desember 2025, Ada 100 Ribu Koin dan Pemain 106-112
-
5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB dan Penyimpanan Internal 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Rekomendasi Tablet Huawei RAM 8 GB Terbaik untuk Multitasking dan Hiburan
-
5 Smartwatch di Bawah Rp400 Ribu untuk Pekerja: Fitur Mewah, Harga Ramah
-
Honor Power 2 Siap Meluncur Awal Januari, Bawa Desain Mirip iPhone dan Baterai Jumbo 10.080 mAh