Suara.com - Baru-baru ini, stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews TV, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka menganggap pasal tersebut membikin ketidakpastian hukum.
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam beleid tersebut. Kalau judicial review tersebut dikabulkan MK, publik tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet yang lainnya.
Gugatan yang dilayangkan raksasa bisnis media itu menjadi pembahasan hangat di media sosial sepanjang hari ini. Bahkan, Samijan alias Mbah Mijan, paranormal yang aktif bermedia sosial ikut bersuara.
"Jika gugatan RCTI dikabulkan, publik tak bisa tampil live di media sosial." Sebaiknya, budaya ke-trigger judul berita, sudah harus dimusnahkan dari muka bumi. "Jika kamu ada di sampingku, akan aku cium ubun-ubunmu." Bisa kapan-kapan kecium atau tidak sama sekali," kata Mbah Mijan melalui akun Twitter @mbah_mijan yang dikutip Suara.com.
Sedangkan dalam menanggapi upaya hukum yang dilakukan RCTI dan iNews TV tersebut, komika Ernest Prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa hanya menulis: "JRENG JRENG!"
Beragam ulasan disampaikan netizen dalam merespon apa yang dilakukan kedua stasiun televisi itu. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.
"Wajar dengan tuntutan RCTI, karena bagaimana pun pada saat ini TV harus bersaing dengan media siaran online yang memiliki aturan yang longgar, sedangkan mereka diikat dengan aturan ketat, yang akan membuat mereka lebih sulit untuk membuat konten yang menarik," kata @novitcatuur.
Sedangkan netizen dengan akun @ambivertman_ menyarankan di zaman seperti sekarang media konvensional mau tidak mau harus cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan kalau tak ingin dilibas.
"Hhm. Menarik juga untuk diulas. Sebagai orang yang menimba ilmu bidang jurnalistik, saya beranggapan sebaiknya media konvensional seperti tv sharusnya mengikuti perkmbngn industri media atau berkonvergensi. Media tv hanya menunggu ajalnya saja seperti koran dan radio kalau tidak pandai berbenah," kata dia.
Baca Juga: Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?
Apa kata pemerintah?
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Debat Panas di X Soal Personal Branding, Sebenarnya Kita Perlu Gak Sih?
-
Media Sosial dan Dunia Anak: Antara Manfaat dan Tantangan
-
Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
-
Edit Foto Cuma Modal Gemini AI, Simak Prompt Andalan Netizen
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026