Tekno / Internet
Selasa, 01 September 2020 | 23:06 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. [Antara]

Tag

Load More