Suara.com - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022). Namun keputusan ini menimbulkan kekhawatiran lantaran pasal-pasal karet UU PDP tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Memang perjalanan UU PDP hingga disahkan tidak sebentar. Butuh waktu 2,5 tahun sejak pertama diajukan oleh Presiden pada Januari 2020 lalu.
Namun hasil final RUU PDP yang kemudian disahkan kemarin masih memiliki lubang besar. Beberapa pasal dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan, multitafsir hingga over-criminalisation.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, (20/9), Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menyebutkan beberapa pasal karet UU PDP ini.
1. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Bagian pertama yang menjadi sorotan Wahyudi adalah soal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Aturan tentang lembaga ini terdapat dalam pasal pasal 58 sampai pasal 60.
Sebagaimana dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ketika konfrensi pers terkait disahkannya UU PDP di Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).
“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” ucap Johnny.
Lembaga ini punya 4 tugas utama yaitu:
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
- perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi
- pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi
- penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP
- fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi
Namun menurut Wahyudi, implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis. Hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya.
Bagaimana tidak? Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi harusnya independen, tegas dan adil dalam penegakan hukum PDP. Apalagi UU PDP berlaku untuk sektor privat dan badan publik (kementerian/lembaga).
Sayangnya, lembaga pengawas PDP justru dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pula kepada Presiden. Padahal, salah satu mandatnya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP.
Pertanyaan besarnya, kata Wahyudi, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain jika melanggar UU PDP?
2. Frasa melawan hukum multitafsir
Pasal karet UU PDP lainnya terdapat dalam pasal yang mengandung frasa "melawan hukum". Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.
Berita Terkait
-
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
-
Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
-
Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran
-
UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga