Suara.com - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022). Namun keputusan ini menimbulkan kekhawatiran lantaran pasal-pasal karet UU PDP tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Memang perjalanan UU PDP hingga disahkan tidak sebentar. Butuh waktu 2,5 tahun sejak pertama diajukan oleh Presiden pada Januari 2020 lalu.
Namun hasil final RUU PDP yang kemudian disahkan kemarin masih memiliki lubang besar. Beberapa pasal dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan, multitafsir hingga over-criminalisation.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, (20/9), Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menyebutkan beberapa pasal karet UU PDP ini.
1. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Bagian pertama yang menjadi sorotan Wahyudi adalah soal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Aturan tentang lembaga ini terdapat dalam pasal pasal 58 sampai pasal 60.
Sebagaimana dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ketika konfrensi pers terkait disahkannya UU PDP di Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).
“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” ucap Johnny.
Lembaga ini punya 4 tugas utama yaitu:
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
- perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi
- pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi
- penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP
- fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi
Namun menurut Wahyudi, implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis. Hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya.
Bagaimana tidak? Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi harusnya independen, tegas dan adil dalam penegakan hukum PDP. Apalagi UU PDP berlaku untuk sektor privat dan badan publik (kementerian/lembaga).
Sayangnya, lembaga pengawas PDP justru dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pula kepada Presiden. Padahal, salah satu mandatnya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP.
Pertanyaan besarnya, kata Wahyudi, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain jika melanggar UU PDP?
2. Frasa melawan hukum multitafsir
Pasal karet UU PDP lainnya terdapat dalam pasal yang mengandung frasa "melawan hukum". Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.
Berita Terkait
-
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
-
Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
-
Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran
-
UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak