Suara.com - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022). Namun keputusan ini menimbulkan kekhawatiran lantaran pasal-pasal karet UU PDP tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Memang perjalanan UU PDP hingga disahkan tidak sebentar. Butuh waktu 2,5 tahun sejak pertama diajukan oleh Presiden pada Januari 2020 lalu.
Namun hasil final RUU PDP yang kemudian disahkan kemarin masih memiliki lubang besar. Beberapa pasal dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan, multitafsir hingga over-criminalisation.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, (20/9), Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menyebutkan beberapa pasal karet UU PDP ini.
1. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Bagian pertama yang menjadi sorotan Wahyudi adalah soal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Aturan tentang lembaga ini terdapat dalam pasal pasal 58 sampai pasal 60.
Sebagaimana dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ketika konfrensi pers terkait disahkannya UU PDP di Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).
“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” ucap Johnny.
Lembaga ini punya 4 tugas utama yaitu:
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
- perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi
- pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi
- penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP
- fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi
Namun menurut Wahyudi, implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis. Hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya.
Bagaimana tidak? Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi harusnya independen, tegas dan adil dalam penegakan hukum PDP. Apalagi UU PDP berlaku untuk sektor privat dan badan publik (kementerian/lembaga).
Sayangnya, lembaga pengawas PDP justru dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pula kepada Presiden. Padahal, salah satu mandatnya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP.
Pertanyaan besarnya, kata Wahyudi, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain jika melanggar UU PDP?
2. Frasa melawan hukum multitafsir
Pasal karet UU PDP lainnya terdapat dalam pasal yang mengandung frasa "melawan hukum". Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.
Berita Terkait
-
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
-
Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
-
Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran
-
UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh