Suara.com - Dalam bahasan UU PDP yang telah disahkan DPR pada hari Selasa (20/9/2022), salah satu bahasannya terdapat tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas, apa saja tugasnya? Berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan, RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada hari Selasa (20/9/2022). Pengasahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2022-2023.
Adapun UU PDP yang telah disahkan ini terdapat 16 bab dan 76 pasal, yang mana salah satu pembahasannya dalam pasal 58 yaitu tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas apa saja tugasnya?
Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
Merangkum dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa tugas yang akan dijalankan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi:
1. Bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan PDP (perlindungan data pribadi), yang mana ini menjadi acuan bagi subjek data pribadi, prosesor data pribadi, dan pengendali data pribadi.
2. Bertugas melalukan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi serta penegakan hukum administratif atas pelanggar UU PDP.
3. Memberikan fasilitas untuk penyelesaian sengketa atau masalah di luar pengadilan mengenai pelindungan data pribadi.
Sanski Pelanggar Aturan Perlindungan Data Pribadi
Baca Juga: Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Dalam UU PDP tersebut, terdapat pembahasan sanski administrasi dan pidana bagi pelanggar aturan UU PDP. Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 57, sanski administratif bagi pelanggar UU PDP yaitu peringatan tertulis, diberhentikan sementara aktivitas pemrosesan data pribadi, pemusnahan atau penghapusan data pribadi, dan/atau dikenakan denda administratif.
Adapun maksimal besaran denda administratif yaiti 2 persen dari penghasilan tahunan atau pendapatan tahunan atas variabel pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan untuk pemroses atau pengendali data pribadi jika melakukan pelanggaran ketentuan UU PDP.
Berdasarkan pasal 67 - 73, sanksi pidana denda bagi pelanggar UU PDP baik perseorangan atau korporasi yaitu denda maksimal Rp 4 miliar sampai Rp6 miliar dan pidana kurungan maksimal 4 tahun sampai 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang