Suara.com - Dalam bahasan UU PDP yang telah disahkan DPR pada hari Selasa (20/9/2022), salah satu bahasannya terdapat tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas, apa saja tugasnya? Berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan, RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada hari Selasa (20/9/2022). Pengasahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2022-2023.
Adapun UU PDP yang telah disahkan ini terdapat 16 bab dan 76 pasal, yang mana salah satu pembahasannya dalam pasal 58 yaitu tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas apa saja tugasnya?
Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
Merangkum dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa tugas yang akan dijalankan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi:
1. Bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan PDP (perlindungan data pribadi), yang mana ini menjadi acuan bagi subjek data pribadi, prosesor data pribadi, dan pengendali data pribadi.
2. Bertugas melalukan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi serta penegakan hukum administratif atas pelanggar UU PDP.
3. Memberikan fasilitas untuk penyelesaian sengketa atau masalah di luar pengadilan mengenai pelindungan data pribadi.
Sanski Pelanggar Aturan Perlindungan Data Pribadi
Baca Juga: Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Dalam UU PDP tersebut, terdapat pembahasan sanski administrasi dan pidana bagi pelanggar aturan UU PDP. Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 57, sanski administratif bagi pelanggar UU PDP yaitu peringatan tertulis, diberhentikan sementara aktivitas pemrosesan data pribadi, pemusnahan atau penghapusan data pribadi, dan/atau dikenakan denda administratif.
Adapun maksimal besaran denda administratif yaiti 2 persen dari penghasilan tahunan atau pendapatan tahunan atas variabel pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan untuk pemroses atau pengendali data pribadi jika melakukan pelanggaran ketentuan UU PDP.
Berdasarkan pasal 67 - 73, sanksi pidana denda bagi pelanggar UU PDP baik perseorangan atau korporasi yaitu denda maksimal Rp 4 miliar sampai Rp6 miliar dan pidana kurungan maksimal 4 tahun sampai 6 tahun.
Dalam pasal 69 UU PDP, disebutkan juga adanya pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian.
Pada pasal 70 juga menyebutkan, jika ada pihak korporasi yang melanggar UU PDP akan mendapat sanksi pidana denda hingga 10 kali lipat serta pidana tambahan khusus lainnya.
Demikian pembahasan mengenai tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi dan sanksi bagi pelanggat UU Perlindungan Data Pribadi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota