Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memblokir ponsel ilegal. Artinya, ponsel dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir para operator seluler.
Oleh karena itu, pengguna harus memastikan sebelum membeli ponsel bahwa gawai tersebut legal dengan nomor IMEI yang telah terdaftar secara resmi.
Anda dapat mengecek IMEI yang tercantum pada kemasan ponsel melalui situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id. Jika nomor yang tertera sesuai dengan keterangan pada kemasan atau boks ponsel, kemungkinan besar ponsel tersebut legal.
Langkah selanjutnya adalah menguji masing-masing slot kartu SIM. Ini dilakukan agar pengguna bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada ponsel tersebut atau tidak.
Lakukan uji coba ponsel yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM.
Jika sinyal seluler terlihat, maka ponsel tersebut legal. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.
Sementara jika pengguna membeli ponsel secara online, pastikan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.
Pastikan bahwa penjual online menjamin IMEI ponsel yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan. Penjual ponsel online ataupun offline harus bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperdagangkan.
Baca Juga: Ponsel Anda Legal atau Ilegal? Begini Cara Cek IMEI
Buat Anda yang membeli smartphone secara online dari luar negeri atau dari Free Trade Zone pun, wajib mengikuti peraturan yang ada.
Pengguna harus mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan dapat mendaftarkan IMEI ponsel melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Selain itu, perlu diperhatikan untuk aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Jika mendapat kendala atau keluhan, hubungi customer service atau layanan call center operator terkait atau dengan mengunjungi gerai layanan operator secara langsung.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, Anda dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Dengan menghindari pembelian ponsel ilegal, pengguna juga telah mengamankan perangkat itu sendiri dari serangan malware, yang umum ditemukan di ponsel abal-abal serta mendapatkan perlindungan dan keamanan data.
Berita Terkait
-
Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Tak Jelas, Kemenperin: Data sudah di Kominfo
-
Ditunda Lagi, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Terus Ditunggu
-
Telkomsel Belum Serahkan Mesin Blokir, Penerapan Aturan IMEI Ditunda Lagi
-
Pasar Gelap Online, Aturan IMEI Ponsel Kembali Disorot
-
Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal