Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan operator seluler terkait permintaan kepada lembaga tersebut untuk membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran layanan dari operator seluler.
"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus. Diskusi akan dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti YLKI," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Jumat (19/9/2020), seperti dilansir Antara.
Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan pers meminta BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai penawaran layanan lewat SMS dari operator seluler.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing.
SMS dari operator seluler, seperti dijelaskan BRTI, bisa berupa penawaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang dipakai pelanggan, dan bisa juga berupa penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang digunakan pelangggan.
Berkaitan dengan penawaran yang tidak berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pengguna, operator semestinya memperhatikan kenyamanan pelanggan, termasuk apakah pelanggan mau menerima SMS penawaran seperti itu.
"Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa kita sebut opt in dan opt out," kata Ketut. Jika pelanggan memilih opt out, operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis.
Protes Komunitas Konsumen Indonesia bermula dari maraknya SMS penawaran dari operator seluler, tanpa persetujuan konsumen. David menilai perlu ada persetujuan dari konsumen sebelum operator mengirimkan SMS penawaran seperti itu.
Desakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari David Tobing selaku kuasa hukum Alvin Lie, anggota Ombudsman. Alvin Lie menggugat PT Indosat dan Menteri Komunikasi dan Informatika karena berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu antara 18.00-02.30.
Baca Juga: BRTI Didesak Buat Regulasi Untuk Batasi SMS Penawaran yang Kian Marak
Berita Terkait
-
KKI Bongkar Praktik Diskriminatif Produsen AMDK: Galon BPA Cuma untuk Masyarakat Bawah?
-
Sidang Kasus Perdata Rocky Gerung Ditunda hingga 2 September Mendatang
-
Terungkap! Rocky Gerung Ternyata Digugat Agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup
-
Sidang Gugatan Rocky Gerung Ditunda, David Tobing Salah Cantumkan Alamat
-
Digugat Pengacara David Tobing ke PN Jaksel, Rocky Gerung: Absurd!
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet