Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) didesak untuk segera membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran yang dirasa semakin mengganggu para pengguna HP di Tanah Air.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (18/9/2020).
Menurut David belakangan ini pengguna layanan komunikasi seluler di Tanah Air semakin sering menerima SMS berisi tawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.
"Bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu, misalnya pusat perbelanjaan, langsung banyak masuk SMS Penawaran," beber David Tobing.
Menurut David seharusnya penyedia jasa telekomunikasi atau operator meminta kesediaan konsumen sebelum mengirim SMS-SMS penawaran. Ini dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak bersedia.
"Apabila tanpa persetujuan, maka pengiriman SMS juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, '..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,'" jelas dia.
BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Gugat Indosat dan Kominfo
Desakan kepada BRTI ini adalah langkah lanjutan setelah David Tobing, sebagai kuasa hukum Alvin Lie, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menteri Komunikasi Dan Informatika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu.
Baca Juga: Kominfo: Waspada dan Lebih Kritis saat Ditanya Data Pribadi
Gugatan dilayangkan setelah Alvin berulang kali menerima SMS Penawaran berisi iklan pada waktu yang tidak wajar, yakni saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur.
Alvin, yang juga anggota Ombudsman itu, sempat beberapa kali menyampaikan keberatan via Twitter ke Indosat terkait SMS penawaran yang mengganggu tersebut. Tetapi karena tak digubris, maka gugatan pun dilayangkan.
Selain Indosat, Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi diniliai telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus.
Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Berita Terkait
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
-
Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
-
KKI Bongkar Praktik Diskriminatif Produsen AMDK: Galon BPA Cuma untuk Masyarakat Bawah?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Tips Libur Lebaran 2026 Makin Seru: Andalkan Redmi Note 15 Series, Anti Gagal Bikin Konten!
-
Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan
-
Harga DDR4 Melejit 8,8 Kali Lipat di 2026, Dampak Peralihan Industri ke AI Mulai Terasa
-
Terpopuler: 6 HP Murah Sekelas Redmi 15, Update Harga HP Xiaomi di 2026
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop