Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) didesak untuk segera membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran yang dirasa semakin mengganggu para pengguna HP di Tanah Air.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (18/9/2020).
Menurut David belakangan ini pengguna layanan komunikasi seluler di Tanah Air semakin sering menerima SMS berisi tawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.
"Bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu, misalnya pusat perbelanjaan, langsung banyak masuk SMS Penawaran," beber David Tobing.
Menurut David seharusnya penyedia jasa telekomunikasi atau operator meminta kesediaan konsumen sebelum mengirim SMS-SMS penawaran. Ini dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak bersedia.
"Apabila tanpa persetujuan, maka pengiriman SMS juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, '..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,'" jelas dia.
BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Gugat Indosat dan Kominfo
Desakan kepada BRTI ini adalah langkah lanjutan setelah David Tobing, sebagai kuasa hukum Alvin Lie, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menteri Komunikasi Dan Informatika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu.
Baca Juga: Kominfo: Waspada dan Lebih Kritis saat Ditanya Data Pribadi
Gugatan dilayangkan setelah Alvin berulang kali menerima SMS Penawaran berisi iklan pada waktu yang tidak wajar, yakni saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur.
Alvin, yang juga anggota Ombudsman itu, sempat beberapa kali menyampaikan keberatan via Twitter ke Indosat terkait SMS penawaran yang mengganggu tersebut. Tetapi karena tak digubris, maka gugatan pun dilayangkan.
Selain Indosat, Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi diniliai telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus.
Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
-
Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil
-
Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
-
Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara
-
10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB
-
Bagaimana Ocean Calculator Menghitung Manfaat Laut yang Selama Ini Sulit Terlihat?
-
Bagaimana AI Dapat Membantu dalam Memetakan Hutan Dunia?
-
5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Race Day, Nyaman Dipakai Maraton hingga Garis Finis
-
Dulu Googling, Kini TikToking: Mengapa Gen Z Beralih ke TikTok?
-
Udara Palembang Tidak Sehat Hari Ini, PM2,5 114 Diduga Dipengaruhi Karhutla
-
4 Parfum Pria Aroma Woody yang Memberikan Kesan Maskulin, Wanginya Tahan Lama