Suara.com - Browsing history merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak dapat diklaim kepemilikannya jika merujuk ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang," Pemerhati Hukum Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik Muhtar Ali, melalui keterangan resminya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menentukan siapa yang menjadi pemilik browsing history penggunaan layanan internet.
Dipaparkannya, Pasal 32(1) UU ITE tidak memberi uraian lebih lanjut tentang dokumen dan/atau informasi elektronik yang mana yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang atau menjadi milik publik.
UU ITE juga tidak mengatur bagaimana cara seseorang memperoleh kepemilikan atas dokumen dan/atau informasi elektronik, sebagaimana ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bukti apa yang dapat ditunjukkan untuk dapat mengklaim kepemilikan atas suatu dokumen dan/atau informasi elektronik.
Sebagai ilustrasi, apakah browsing history pengguna merupakan dokumen elektronik yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang, UU ITE tidak secara spesifik menyebutkan apakah browsing history Pengguna merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dimiliki oleh Orang.
Secara umum, browsing history merupakan serangkaian data dan informasi yang menunjukkan situs-situs apa saja yang sudah dikunjungi oleh Pengguna internet. Dalam dunia nyata browsing history dapat diibaratkan sebagai rute, jalan, tempat yang sudah dilalui atau dikunjungi oleh seseorang.
Merujuk pada ilustrasi browsing history sebagaimana di atas, dan mengingat UU ITE tidak memberi batasan yang jelas tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat atau tidak dapat dimiliki oleh Orang, maka cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang.
"Larangan dalam Pasal 32(1) UU ITE berlaku apabila dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut milik orang lain atau milik publik," jelasnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK
Definisi data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Selanjutnya, Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Ps. 1(2) PM 20/2016).
Unsur utama data pribadi berdasarkan definisi di atas adalah bahwa data tersebut adalah data tentang perseorangan, yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi pada masing-masing individu, bukan tentang aktivitas seseorang.
Apabila seseorang mengakses internet dan mengunjungi berbagai situs berbeda, maka tindakan tersebut akan menghasilkan browsing history. Antara lain menunjukkan situs mana saja yang dikunjungi, jam berapa, dan berapa lama yang bukan merupakan data pribadi.
"Namun, informasi berisi nama yang mengakses, nomor identitas, dan alamat emailnya merupakan data pribadi yang perlindungannya diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Curhat Masalah Ekonominya, Pegiat Literasi Asal Bandung Dijerat UU ITE
-
Hampir Sebulan, Razer Tak Sengaja Bocorkan Lebih dari 100.000 Data Pemain
-
Lindungi Data, 9 Informasi Ini Tidak Boleh Dibagikan di Medsos
-
Kominfo: Waspada dan Lebih Kritis saat Ditanya Data Pribadi
-
Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Akun Facebook TRI Dipolisikan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!
-
Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran
-
53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker
-
9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
-
Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal