Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat, untuk selalu waspada dan berpikir kritis saat ada pihak lain meminta data pribadi.
Pasalnya, data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya. Hal ini melihat pada kurangnya masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.
"Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo, dalam webinar "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", dilansir laman Antara, Minggu (13/9/2020).
Padahal, lanjut Widodo, data pribadi bisa menjadi pintu masuk mengungkap informasi lainnya. Jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Masyarakat diminat untuk menanyakan untuk apa data tersebut, saat diminta oleh pihak-pihak tertentu. Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain.
Masyarakat diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun, yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain. Ketika mengakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak (software) yang asli. Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala. Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan, penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing. RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.
Baca Juga: Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Sepakat 66 Daftar Masalah
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?