Suara.com - Seorang siswi telah dianugerahi 25.000 dolar AS atau sekitar Rp 369,26 juta untuk pekerjaannya dalam pengobatan obat Covid-19 yang potensial.
Anika Chebrolu (14) mengembangkan molekul yang dapat mengikat dan mencegah fungsi protein tertentu dari virus corona.
"Ini menyenangkan. Saya masih mencoba memproses semuanya. Saya mengembangkan molekul ini yang dapat mengikat protein tertentu pada virus SARS-CoV-2. Protein ini dengan mengikatnya maka akan menghentikan fungsi protein," katanya kepada KTVT dilansir laman Independent, Minggu (18/10/2020).
Anika, berasal dari Frisco, Texas, menerima penghargaan sebagai pemenang 3M Young Scientist Challenge. Awalnya, dia merencanakan proyek sainsnya untuk melawan flu musim dingin, tetapi menyesuaikannya ketika pandemi melanda awal tahun ini.
Anak muda itu menggunakan beberapa program komputer untuk mengidentifikasi bagaimana dan di mana molekul itu akan mengikat virus. Dan dia memuji kakeknya karena telah memacu minatnya pada sains.
"Kakek saya, ketika saya masih kecil, dia selalu mendorong saya ke arah sains. Dia sebenarnya adalah seorang profesor kimia dan dia selalu memberi tahu saya untuk mempelajari tabel periodik unsur-unsur dan mempelajari semua hal ini tentang sains dan seiring waktu saya semakin menyukainya," katanya.
Berita Terkait
-
Kemenkes: Biaya Klaim Pengobatan Covid-19 Telah Capai Rp 12 T
-
Obat Covid-19 Niclosamide Dapat Izin Uji Klinis Fase 1 di Korea
-
Obat Covid-19 dari Plasma Darah Mulai Diproduksi
-
Kabar Baik, Celltrion Kantongi Restu Uji Klinis Tahap 3 Obat Covid-19
-
Formula Baru Obat Covid-19 Diuji Klinis, Ampuh dan Tanpa Efek Samping?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring