Suara.com - Di tengah kebiasaan baru bekerja dari rumah akibat wabah Covid-19, beberapa hal teknis dalam pekerjaan dan bisnis dituntut berubah, termasuk di dalamnya soal tanda tangan.
Kini tanda tangan elektronik semakin jamak digunakan, karena lebih praktis di kondisi work from home. Tetapi semakin praktik itu populer muncul pertanyaan: tanda tangan elektronik sah atau tidak?
Menurut Martha Simbolon, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Martha, yang berbicara dalam diskusi virtual bertajuk Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery, pada Kamis (19/11/2020) mengatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.
Tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik. PSrE harus memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan elektronik.
Selain membuat tanda tangan, PSrE juga akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari penanda tangan atau pemilik data. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan di dokumen elektronik itu akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.
Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik juga mengenal tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yakni yang dibuat tidak menggunakan jasa PSrE.
Dalam PP tersebut, disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi.
Baca Juga: Tanda Tangan Digital, Solusi Bikin Kartu Kredit Saat Pandemi
"Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik," kata Martha
Tanda tangan elektronik di Indonesia saat ini banyak digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman.
Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.
Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo. [Antara]
Berita Terkait
-
Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Terbaik
-
Emiten Rumah Sakit Hermina Tanda Tangan Elektronik Privy
-
Cegah Kebocoran Data Kesehatan, Ini Kelebihan Tanda Tangan Elektronik
-
Apa Saja Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?
-
5 Manfaat Tanda Tangan Elektronik untuk Aktivitas Bisnis
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Halo Campaign Evolved Bakal Rilis 2026: Fitur Terungkap, Gunakan Unreal Engine 5
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
-
Internet Jadi Kunci Arus Balik Nataru, Komdigi Pantau Jaringan 24 Jam
-
IDC Prediksi Pengiriman PC 2026 Anjlok hingga 9 Persen, Efek Domino Ledakan AI Mulai Terasa
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 3 Januari: Raih HRK, Emote 2026, dan Bundle Mr Icy
-
Moto X70 Air Pro Lolos Sertifikasi, Bawa RAM 16 GB dan Chip Anyar
-
MediaTek Dimensity 7100 Resmi Meluncur, Infinix Note Edge Bakal Jadi yang Pertama?
-
Oppo Reno15 Series Mulai Pre-Order di Indonesia, Siap Jadi Smartphone Paling Lengkap di Kelasnya
-
Daftar Lengkap HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Dijamin Awet Hingga 5 Tahun!
-
China Sukses Kembangkan Matahari Buatan, Selangkah Lebih Dekat ke Energi Masa Depan