Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melekat pada fungsi Kementerian Kominfo, setelah dibubarkannya badan regulasi tersebut
"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Menkominfo kepada Antara, Senin (30/11/2020).
Presiden Joko Widodo, Minggu (29/11/2020), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, termasuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
"Perpres sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan," ujar Plate.
Menurut Menkominfo, perampingan dilakukan kepada lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih. Sehingga, diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal.
Plate juga mengungkapkan pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional, karena fungsi badan regulasi dipegang oleh Kominfo.
"Sebagai regulator pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," dia menambahkan.
Adapun dalam Perpres 112 tahun 2020 disebutkan bahwa fungsi lembaga yang dibubarkan akan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan itu akan dirampungkan dalam waktu paling lama satu tahun sejak aturan berlaku.
Baca Juga: Usia Pengguna Media Sosial di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Selain BRTI, pemerintah juga membubarkan sembilan lembaga lainnya yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet