Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional (PDNS).
Pemeriksaan yang berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (10/7/2025) lalu itu, menggali keterlibatan Plate dalam proyek yang merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
"Sudah, sudah kita periksa,” katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Dalih Pandemi dan Lempar Tanggung Jawab
Dalam pemeriksaan, Johnny G Plate secara tegas membantah terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek strategis tersebut.
Menurut Ruri, Plate mengklaim perannya sebatas mengeluarkan surat edaran, sementara seluruh detail pelaksanaan diserahkan kepada pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
“Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” kata Ruri menirukan inti pembelaan Plate.
Lebih lanjut, Plate beralasan bahwa perhatiannya saat itu sepenuhnya tersita untuk penanganan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, sehingga ia tidak memantau secara rinci proses pengadaan PDNS.
Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI
“Alasan dia, karena kondisi saat itu sedang pandemi COVID-19, jadi tidak fokus ke sana,” jelas Ruri.
Kelumpuhan Sistem
Meskipun Plate menyampaikan pembelaan, Ruri menegaskan bahwa keterangan tersebut masih akan terus didalami.
Pasalnya, proyek senilai Rp958 miliar ini memiliki dampak destruktif yang luas dan telah menyeret sejumlah pejabat tinggi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pengadaan PDNS Kemenkominfo periode 2020–2024. Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang tender antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta.
Ironisnya, proyek ini berjalan tanpa rekomendasi kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan disebut tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga