Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional (PDNS).
Pemeriksaan yang berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (10/7/2025) lalu itu, menggali keterlibatan Plate dalam proyek yang merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
"Sudah, sudah kita periksa,” katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Dalih Pandemi dan Lempar Tanggung Jawab
Dalam pemeriksaan, Johnny G Plate secara tegas membantah terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek strategis tersebut.
Menurut Ruri, Plate mengklaim perannya sebatas mengeluarkan surat edaran, sementara seluruh detail pelaksanaan diserahkan kepada pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
“Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” kata Ruri menirukan inti pembelaan Plate.
Lebih lanjut, Plate beralasan bahwa perhatiannya saat itu sepenuhnya tersita untuk penanganan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, sehingga ia tidak memantau secara rinci proses pengadaan PDNS.
Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI
“Alasan dia, karena kondisi saat itu sedang pandemi COVID-19, jadi tidak fokus ke sana,” jelas Ruri.
Kelumpuhan Sistem
Meskipun Plate menyampaikan pembelaan, Ruri menegaskan bahwa keterangan tersebut masih akan terus didalami.
Pasalnya, proyek senilai Rp958 miliar ini memiliki dampak destruktif yang luas dan telah menyeret sejumlah pejabat tinggi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pengadaan PDNS Kemenkominfo periode 2020–2024. Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang tender antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta.
Ironisnya, proyek ini berjalan tanpa rekomendasi kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan disebut tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Memilukan! Dikira Sampah, Jasad Bayi Ditemukan Tergantung di Portal Gang Sempit Bekasi
-
Filosofi Ruang Sunyi Dasco: Kunci Politik Gerindra yang Tak Terlihat di Panggung
-
Nilai Investasi di Jawa Tengah Tembus Rp66,13 Triliun
-
Survei IPO: Kepuasan Publik ke Prabowo Naik Signifikan! Apa Rahasianya?
-
Tragis! JK Ditusuk Manusia Silver di Kolong Jembatan, Begini Kronologi dan Motifnya!
-
Kasus Eksploitasi Terapis Anak di Delta Spa Berbelok: Laporan Dicabut, Keluarga Tiba-tiba Menghilang
-
Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
-
Polri Tetapkan 2 Petinggi BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak, Negara Rugi Rp33 Miliar
-
Viral Menkeu Purbaya Cueki Uluran Tangan Kepala Biro Kemenkeu, Netizen Heboh!
-
Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?