Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana berat terhadap sembilan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sekarang Komdigi, dalam skandal yang mengguncang lembaga tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 7 hingga 9 tahun.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan yang sengaja mengamankan operasional situs judi online, alih-alih memberantasnya.
JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada salah satu terdakwa dengan permintaan hukuman yang signifikan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun kurangi masa penahanan dan denda Rp 1 milyar,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta.
Menyusul Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing yang dituntut 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut hukuman paling ringan dalam klaster ini, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Sembilan eks pegawai Komdigi tersebut hanyalah salah satu bagian dari skema yang lebih besar.
Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster coordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.
Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari sembilan nama yang telah disebutkan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Mobil Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
-
Apa Jabatan Sri Mulyani di Bank Dunia? Kini Dicopot Presiden Prabowo dari Menteri Keuangan
-
Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pemkab Mojokerto Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
-
CEK FAKTA: Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri, Benarkah Asli?
-
Respons Prabowo soal Tuntutan 17+8 : Tim Investigasi Independen OK, tapi Penarikan TNI...?
-
Menkeu Purbaya Sebut Tuntutan 17+8 Berasal dari Rakyat yang Hidupnya Kekurangan
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru
-
Pegiat Media Sosial Bandingkan Sri Mulyani dengan Ibu Rumah Tangga yang Tangguh
-
Prabowo: BRICS Kekuatan Strategis! Indonesia Komitmen Perkuat Kerja Sama
-
Mirip Indonesia, Unjuk Rasa Berdarah di Nepal Tewaskan 19 Orang