Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak WhatsApp untuk menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan aplikasi tersebut ke perusahaan induknya, Facebook.
Permintaan ini disampaikan Kominfo saat memanggil perwakilan perusahaan tersebut di Jakarta, Senin (11/1/2020). Seperti diketahui WhatsApp dalam aturan barunya mewajibkan pengguna untuk menyerahkan data ke Facebook. Yang menolak diminta tutup akun.
"WhatsApp harus bisa memberikan informasi mengenai jenis data yang dikumpulkan dan dibagikan ke pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan, jaminan akuntabilitas, hingga hak-hak pengguna WhatsApp," tegas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate usai mengadakan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pacific Region.
Selain itu, ia juga memperingatkan WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ia memaparkan, peraturan yang harus dipatuhi WhatsApp seperti melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan data pribadi dalam bahasa Indonesia, dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
"WhatsApp juga harus menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plate.
Lebih lanjut, Plate juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Masyarakat mesti membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," pungkas Plate.
Baca Juga: Singgung Kebijakan Baru WhatsApp, CEO Telegram Beri Sindiran Menohok
Berita Terkait
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!