Suara.com -
Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan", terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan.
Khususnya RPP Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier.
Pemain OTT merasa cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara, dan agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.
Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.
Sigit menuturkan, ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.
"Pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit.
Dia menilai, wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.
"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang mencari bentuk-bentuk yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.
Baca Juga: APJII Dukung Pemerintah Atur OTT Asing
Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Untuk itu, Mastel akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.
"Karena kerja sama yang sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain," kata Sigit.
Dia menambahkan bahwa mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung.
"Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," tegasnya.
Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.
Berita Terkait
-
Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif
-
Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler
-
Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif
-
Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler
-
Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
27 Kode Redeem FF 19 Maret 2026: Tahan Dulu Top Up, Ada Diskon Diamond dan Skin NMAX Gratis
-
5 HP Baterai 6000 mAh untuk Pemakaian Jangka Panjang, Mulai Rp2 Jutaan
-
30 Kode Redeem FC Mobile dan Kunci Jawaban Kuis Cerita Bangsa AS 19 Maret 2026, Klaim OVR 116
-
Vivo X300s Muncul di Geekbench, HP Flagship Ini Bawa Kamera Premium dan Dimensity 9500
-
Investor Sempat Panik, CEO Take-Two Skeptis AI Google Dapat Buat Game Sekelas GTA
-
iQOO Z11 Resmi Debut Pekan Depan: Usung Chip Gahar Anyar dan Baterai 9.020 mAh
-
8 Link Live Streaming CCTV Mudik Lebaran 2026, Pantau Lalu Lintas Real-Time
-
Cara Mematikan Centang Biru WhatsApp, Bisa Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya
-
7 Cara Memantau CCTV Rumah Lewat HP, Mudik Jadi Lebih Tenang dan Aman