Suara.com -
Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan", terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan.
Khususnya RPP Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier.
Pemain OTT merasa cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara, dan agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.
Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.
Sigit menuturkan, ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.
"Pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit.
Dia menilai, wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.
"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang mencari bentuk-bentuk yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.
Baca Juga: APJII Dukung Pemerintah Atur OTT Asing
Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Untuk itu, Mastel akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.
"Karena kerja sama yang sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain," kata Sigit.
Dia menambahkan bahwa mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung.
"Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," tegasnya.
Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.
Berita Terkait
-
Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif
-
Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler
-
Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif
-
Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler
-
Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026
-
Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah
-
Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik
-
DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG
-
Kevin Durant Sebut 76ers Kandidat Juara NBA 2027, Kehadiran LeBron James Bikin Ngeri
-
Indeks CFX10 Melambung Tinggi, Bitcoin dan Ethereum Kompak Naik
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Toyota Perpanjang Masa Garansi Mobil hingga Enam Tahun di GIIAS 2026
-
Baitul Arqam PWM Papua Barat Tuntas Digelar, Cetak Kader Kokoh Berlandaskan Islam Berkemajuan